Politik
Habiburokhman: KUHAP Baru Perkuat Perlindungan Hak Warga
Published
4 bulan agoon
Kehadiran Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru dinilai telah merangkum berbagai tuntutan masyarakat terhadap reformasi Polri. Hal ini disampaikan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, saat menanggapi penyerahan hasil kerja Tim Reformasi Polri kepada Presiden Prabowo Subianto.
Habiburokhman menjelaskan, substansi KUHAP baru merupakan akumulasi masukan masyarakat yang dihimpun melalui puluhan rapat dengar pendapat umum (RDPU), kemudian dirumuskan bersama oleh pemerintah dan DPR. Menurutnya, berbagai keluhan publik terhadap kinerja Polri, terutama terkait potensi kesewenang-wenangan, telah diakomodasi dalam regulasi tersebut.
“Kekhawatiran soal potensi kesewenang-wenangan itu sudah dijawab dalam KUHAP. Dalam hukum acara pidana, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, hingga penggunaan upaya paksa, kini diatur lebih ketat,” ujar Habiburokhman, Rabu (6/5/2026).
Legislator Fraksi Partai Gerindra itu menilai KUHAP 1981 sebelumnya masih memberikan ruang perlindungan yang terbatas bagi warga negara yang berhadapan dengan hukum. Di sisi lain, mekanisme kontrol terhadap proses penyidikan juga dinilai belum optimal sehingga membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kewenangan.
Sebaliknya, dalam KUHAP baru, perlindungan hak warga negara diperkuat secara signifikan. Beberapa di antaranya meliputi hak didampingi advokat sejak awal pemeriksaan, penguatan peran advokat, perluasan kewenangan praperadilan, pengetatan prosedur penahanan, hingga pengaturan tegas terkait larangan kekerasan, intimidasi, dan penyiksaan. Selain itu, juga diatur sanksi etik, profesi, hingga pidana bagi aparat yang menyalahgunakan kewenangan.
“Yang tak kalah penting, KUHAP baru juga memuat mekanisme keadilan restoratif yang memberi ruang lebih luas bagi penyelesaian perkara melalui musyawarah yang solutif,” tegasnya.
Ia menambahkan, pendekatan tersebut tercermin dalam penanganan sejumlah kasus yang sempat menjadi perhatian publik dan dibahas dalam RDPU Komisi III, seperti kasus Nabilah O’Brien, guru Tri Wulandari di Muara Jambi, serta Hogi Minaya di Sleman. Menurutnya, penyelesaian kasus-kasus tersebut dapat mengacu pada ketentuan dalam KUHAP baru.
“Ke depan, sepanjang KUHAP baru diterapkan secara konsisten, kami yakin Polri akan semakin baik dalam menjalankan tugasnya dan masyarakat lebih mudah memperoleh keadilan,” pungkasnya.
PT Indah Kiat Pulp & Paper Tangerang Mill Dukung Kolaborasi Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Mandiri Menuju Zero Waste 2028
TNI Amankan Kedatangan Kapal JMSDF JS Kunisaki di Pelabuhan Kijing
Kadet KKRI Kunjungi Sekolah Rakyat di Bogor, Disambut Hangat dan Berbagi Inspirasi dengan Siswa
Andre Rosiade Beri Bantuan untuk Balita Penderita Tumor di Padang
Mariana Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan di Tanah Laut
Presiden Prabowo Disambut Hangat Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di New Delhi
Presiden Prabowo Tiba di New Delhi, Hadiri KTT BRICS ke-18
Warga Kesulitan Air, Gerindra Pemalang Turun Tangan Salurkan Bantuan ke 12 Titik
Dedi Mulyadi Tak Bisa Maju Capres 2029 dari Gerindra, Tiket Sudah Diberikan kepada Prabowo?
Turn Back Hoax: [SALAH] Gambar Detik.com Ganjar Menonton Video Bokep
Kalender November 2025: Tanggal Merah, Hari Besar, Weton Jawa dan Hijriah
Prabowo Subianto Pernah Tolak Kapal Perang Iran di MNEK 2025 karena Tekanan Amerika Serikat?
Sosok Airlangga Masih Dibutuhkan Golkar
Sugiat Santoso Dorong Anggaran Kementerian Hukum Lebih Berpihak kepada Rakyat
La Tinro Usul Wilayah Adat yang Telah Ditetapkan Ditutup untuk Penerbitan HGU Baru
Abdul Wachid: Komisi VIII DPR Setujui Tambahan Anggaran BPJPH dan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Penuhi Kebutuhan Operasional Kopdes, Kaisar Abu Hanifah: Indonesia Mampu Produksi Otomotif Dalam Negeri
Anggota Komisi VII DPR RI, Kaisar Abu Hanifah, menyoroti rencana pemerintah melalui PT Agrinas Pangan Nusantara yang akan mengimpor 105.000...
Modus Hindari Pembayaran THR, Zainul Munasichin: Jangan Ada Pemecatan Karyawan di Bulan Ramadan!
Anggota Komisi IX DPR RI, Zainul Munasichin, merespons komitmen PT Karunia Alam Segar sebagai produsen Mie Sedaap di Gresik, Jawa Timur,...
Terkait Polemik Paspor Asing, Yanuar Arif Minta Klarifikasi Influencer
Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo menyoroti polemik yang melibatkan influencer Dwi Sasetyaningtyas setelah pernyataannya terkait kebanggaan memiliki...
Muhammad Nur Purnamasidi Soroti Masih Adanya Paradoks Pembangunan Kepemudaan di Jatim
Anggota Komisi X DPR RI Muhammad Nur Purnamasidi menyoroti masih adanya paradoks dalam pembangunan kepemudaan di Provinsi Jawa Timur. Meskipun...
Darori Wonodipuro Dorong RUU Komoditas Strategis Selaras Aturan Perdagangan Internasional
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menekankan pentingnya penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Komoditas Strategis yang selaras dengan aturan perdagangan internasional...
Lestari Moerdijat: Kolaborasi Pemuda Terdidik dan Komunitas Akar Rumput Perlu Didorong
Anggota Komisi X DPR RI Lestari Moerdijat mendorong penguatan kolaborasi antara pemuda terdidik dan komunitas penggerak akar rumput, sebagai upaya...
Komarudin Watubun Dorong Pembentukan Pansus Perbatasan Negara
Anggota Komisi II DPR RI Komarudin Watubun menegaskan pentingnya penanganan serius terhadap wilayah perbatasan negara melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus)...
Program Pemberdayaan Harus Beri Ruang bagi Pemuda Berprestasi Nonmahasiswa
Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mendorong agar kebijakan dan program kepemudaan tidak hanya berfokus pada kalangan mahasiswa,...
Taufan Pawe: Perbatasan Papua Harus Jadi Wajah Terdepan Kehadiran Negara
Anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe menegaskan pentingnya pengelolaan kawasan perbatasan Papua yang komprehensif dan berkelanjutan agar masyarakat benar-benar...
Misbakhun: Evaluasi Kinerja 2025 Penting agar Tekanan Fiskal Tak Terulang
Komisi XI DPR RI menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja penerimaan negara tahun 2025 sebagai pijakan kebijakan fiskal di tahun...

