Nasional
Kemiskinan Indonesia 2026: Bank Dunia 64,2 Persen, BPS 8,07 Persen
Angka kemiskinan Indonesia 2026 menjadi sorotan setelah Bank Dunia menyebut sekitar 64,2 persen penduduk Indonesia berada di bawah garis kemiskinan berdasarkan standar internasional sebesar US$8,30 per kapita per hari.
Angka tersebut berasal dari Macro Poverty Outlook edisi April 2026 dan merupakan proyeksi untuk tahun 2026. Penghitungannya menggunakan standar Purchasing Power Parity (PPP) 2021.
Di sisi lain, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat tingkat kemiskinan Indonesia pada Maret 2026 sebesar 8,07 persen, atau sekitar 22,93 juta orang.
Perbedaan angka kemiskinan Bank Dunia dan BPS tersebut bukan berarti terdapat kesalahan dalam penghitungan. BPS menegaskan bahwa kedua angka tersebut menggunakan standar garis kemiskinan dan tujuan pengukuran yang berbeda.
Mengapa Angka Kemiskinan Bank Dunia dan BPS Berbeda?
Deputi Bidang Statistik Sosial BPS, M. Nashrul Wajdi, menjelaskan bahwa angka 64,2 persen yang disampaikan Bank Dunia tidak dihitung menggunakan garis kemiskinan nasional Indonesia.
“Angka 64,2 persen merupakan perkiraan penduduk Indonesia yang pengeluarannya berada di bawah US$8,30 per kapita per hari menurut Bank Dunia. Garis kemiskinan tersebut dihitung berdasarkan standar yang ditetapkan World Bank, bukan garis kemiskinan nasional yang digunakan di Indonesia,” jelas Nashrul.
Menurutnya, standar US$8,30 per kapita per hari digunakan untuk menggambarkan kemiskinan berdasarkan kelompok negara berpendapatan menengah atas atau upper-middle income countries (UMIC).
Standar tersebut terutama digunakan untuk membandingkan tingkat kesejahteraan dan kemiskinan antarnegara, bukan sebagai ukuran utama untuk menentukan kebijakan kemiskinan di dalam negeri.
Bank Dunia Gunakan Tiga Garis Kemiskinan Internasional
Bank Dunia menggunakan beberapa garis kemiskinan internasional dalam melakukan perbandingan kondisi kesejahteraan antarnegara.
Dalam pembaruan terbaru, garis kemiskinan internasional yang digunakan meliputi:
- US$3,00 per kapita per hari untuk mengukur kemiskinan ekstrem.
- US$4,20 per kapita per hari untuk negara berpendapatan menengah bawah.
- US$8,30 per kapita per hari untuk negara berpendapatan menengah atas atau UMIC.
Angka US$8,30 tersebut juga tidak dihitung dengan mengonversi dolar Amerika Serikat menggunakan kurs rupiah terhadap dolar yang berlaku di pasar.
Bank Dunia menggunakan metode Purchasing Power Parity (PPP) yang memperhitungkan perbedaan daya beli masyarakat di berbagai negara.
64,2 Persen Bukan Berarti 64,2 Persen Penduduk Indonesia Miskin Menurut BPS
Angka 64,2 persen penduduk Indonesia merupakan estimasi berdasarkan standar kemiskinan internasional US$8,30 per kapita per hari dengan PPP 2021.
Garis kemiskinan tersebut disusun berdasarkan median garis kemiskinan negara-negara berpendapatan menengah atas. Artinya, standar tersebut tidak secara khusus menggambarkan kebutuhan dasar masyarakat Indonesia.
Jika standar US$8,30 tersebut diterapkan kepada penduduk Indonesia, jumlah penduduk yang masuk kategori di bawah garis kemiskinan memang menjadi jauh lebih besar.
Karena itu, angka 64,2 persen tidak dapat dibandingkan secara langsung dengan angka kemiskinan BPS sebesar 8,07 persen.
Keduanya merupakan ukuran yang berbeda dan memiliki tujuan berbeda.
Bank Dunia Sebut Data BPS Lebih Tepat untuk Kebijakan Dalam Negeri
Bank Dunia sendiri menjelaskan bahwa tidak ada satu definisi kemiskinan yang dapat digunakan untuk seluruh tujuan.
Untuk kebutuhan kebijakan nasional di Indonesia, garis kemiskinan nasional dan statistik kemiskinan yang diterbitkan BPS lebih tepat digunakan.
Sementara itu, garis kemiskinan internasional Bank Dunia digunakan untuk pemantauan kemiskinan secara global serta membandingkan Indonesia dengan negara lain berdasarkan standar internasional.
Dengan demikian, angka kemiskinan BPS dan Bank Dunia sebaiknya dipahami sebagai dua indikator dengan fungsi yang berbeda, bukan sebagai dua hasil penghitungan yang saling bertentangan.
Indonesia Masuk Negara Berpendapatan Menengah Atas
Indonesia saat ini masuk dalam klasifikasi negara berpendapatan menengah atas atau upper-middle income country (UMIC).
Gross National Income (GNI) per kapita Indonesia tercatat sebesar US$5.120 pada 2025.
Namun, Indonesia baru masuk ke kategori UMIC dan posisinya masih relatif dekat dengan batas bawah kelompok tersebut.
Rentang GNI per kapita untuk kategori UMIC pada 2025 berada di kisaran US$4.636 hingga US$14.375, berdasarkan klasifikasi yang dirilis pada 1 Juli 2026.
Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan mengapa penggunaan garis kemiskinan internasional US$8,30 menghasilkan persentase penduduk yang berada di bawah garis tersebut cukup tinggi.
Cara BPS Menghitung Kemiskinan di Indonesia
Berbeda dengan standar internasional Bank Dunia, BPS mengukur kemiskinan Indonesia menggunakan pendekatan kebutuhan dasar atau Cost of Basic Needs (CBN).
Pendekatan tersebut menggunakan Garis Kemiskinan sebagai batas minimum pengeluaran yang diperlukan seseorang untuk memenuhi kebutuhan dasar.
Garis Kemiskinan BPS terdiri atas dua komponen utama, yakni:
- Kebutuhan makanan
- Kebutuhan non-makanan
Komponen makanan menggunakan standar kebutuhan konsumsi minimal 2.100 kilokalori per orang per hari.
Kebutuhan tersebut dihitung berdasarkan pola konsumsi masyarakat Indonesia dan mencakup berbagai komoditas seperti beras, telur, tahu, tempe, minyak goreng, sayuran, serta kebutuhan pangan lainnya.
Sementara itu, komponen non-makanan mencakup kebutuhan dasar seperti tempat tinggal, pendidikan, kesehatan, pakaian, dan transportasi.
Garis Kemiskinan BPS Berdasarkan Kondisi Masyarakat Indonesia
Penghitungan garis kemiskinan BPS menggunakan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas).
Susenas mengumpulkan berbagai data mengenai pengeluaran dan pola konsumsi masyarakat Indonesia dan dilaksanakan sebanyak dua kali dalam setahun.
Dengan metode tersebut, garis kemiskinan BPS dapat menggambarkan kebutuhan riil masyarakat di berbagai wilayah Indonesia.
Penghitungan garis kemiskinan juga dilakukan secara lebih rinci berdasarkan wilayah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, dengan membedakan karakteristik wilayah perkotaan dan perdesaan.
Kemiskinan Indonesia Maret 2026 Capai 8,07 Persen
Berdasarkan data BPS, persentase penduduk miskin Indonesia pada Maret 2026 mencapai 8,07 persen atau sekitar 22,93 juta orang.
Angka tersebut dihitung berdasarkan Garis Kemiskinan nasional yang mempertimbangkan kebutuhan dasar masyarakat Indonesia.
Besaran garis kemiskinan dapat berbeda di setiap provinsi dan kabupaten/kota karena dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti tingkat harga, pola konsumsi masyarakat, serta rata-rata jumlah anggota rumah tangga miskin di masing-masing wilayah.
Secara rata-rata nasional, garis kemiskinan rumah tangga pada Maret 2026 tercatat sebesar Rp3.091.866 per bulan.
Kesimpulan: 64,2 Persen dan 8,07 Persen Mengukur Hal Berbeda
Perbedaan angka 64,2 persen versi Bank Dunia dan 8,07 persen versi BPS harus dipahami berdasarkan metode penghitungan masing-masing.
Bank Dunia menggunakan garis kemiskinan internasional US$8,30 per kapita per hari berdasarkan PPP 2021 untuk keperluan perbandingan antarnegara dan pemantauan kemiskinan global.
Sementara itu, BPS menggunakan Garis Kemiskinan nasional berbasis kebutuhan dasar masyarakat Indonesia untuk mengukur tingkat kemiskinan dalam negeri.
Dengan demikian, angka 64,2 persen tidak dapat diartikan bahwa 64,2 persen penduduk Indonesia tergolong miskin menurut definisi kemiskinan nasional BPS.
Untuk kepentingan kebijakan dan pengukuran kemiskinan nasional Indonesia, data BPS tetap menjadi indikator yang relevan karena menggunakan standar yang disesuaikan dengan kebutuhan dasar dan kondisi sosial ekonomi masyarakat Indonesia.


