Connect with us

Pemerintahan

Soal Surat ke KPU, Mensesneg: Tidak Istimewa, Itu Prosedur Normatif yang Harus Diteruskan

Published

on

Mensesneg memberikan keterang pers di Ruang Wartawan Istana, Jakarta, Jumat (5/4). (Foto: Humas/Oji)

Mensesneg memberikan keterang pers di Ruang Wartawan Istana, Jakarta, Jumat (5/4). (Foto: Humas/Oji)

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno, memberikan Keterangan Pers terkait Surat Mensesneg ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Ruang Wartawan Istana, Jakarta, Jumat (5/4).

“Ketua PTUN Jakarta menyampaikan permohonan kepada Presiden agar memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap yaitu dalam perkara Pak Oesman Sapta. Jadi sekali lagi awalnya surat dari Ketua PTUN Jakarta,” ujar Mensesneg mengawali Keterangan kepada Wartawan.

Lebih lanjut, Mensesneg menjelaskan bahwa Presiden bukan hanya pertama kali ini menerima surat dari PTUN.

“Sudah sangat sering kita menerima surat dari Ketua PTUN yang rujuknya itu kepada undang-undang PTUN, yaitu pasal 116 undang-undang PTUN, undang-undang nomor 51 tahun 2009, yang di situ dikatakan bahwa Ketua Pengadilan harus mengajukan hal ini kepada Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintah tertinggi untuk memerintahkan kepada pejabat tersebut melaksanakan putusan pengadilan,” ujar Pratikno.

Advertisement

Pengiriman surat Ketua PTUN, menurut Pratikno, merujuk kepada Undang-Undang tentang PTUN, sehingga dikirimlah surat kepada Presiden.

“Atas dasar itu, karena ketua PTUN juga ada landasan hukumnya, dan kami juga paham bahwa KPU adalah sebuah lembaga yang independen, maka atas dasar surat Ketua PTUN itulah kita berkirim surat kepada Ketua KPU,” jelas Mensesneg seraya menegaskan kembali bahwa Surat Mensesneg merupakan tindak lanjut surat ketua PTUN.

Untuk itu, lanjut Mensesneg, di dalam surat yang dikirim itu adalah sekali lagi pertama merujuk kepada surat Ketua PTUN Jakarta, kemudian disampaikan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Jadi intinya kita adalah memang menindaklanjuti surat dari ketua PTUN dan PTUN bersurat juga ada landasan hukumnya. Dan ini bukan yang pertama kali, sudah beberapa kali,” tambahnya.

Kepada KPU pun, lanjut Mensesneg, sudah pernah melakukan surat yang serupa sebelumnya untuk hal yang lain.

Advertisement

“Tidak ada yang istimewa di dalam surat ini. Surat itu adalah sebuah prosedur normatif yang kami harus ditindaklanjuti, harus diteruskan,” tegas Mensesneg.

Rumusan kalimat, “Ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” menurut Mensesneg, merupakan prosedur yang harus dilakukan karena pemerintah akan salah jika tidak meneruskan surat PTUN itu.

“Dan itu sangat biasa, sudah sangat sering kita lakukan dan memang begitu. Karena di dalam undang-undang memang Undang-Undang PTUN kan memerintahkan kepada Presiden dalam hal ini yang menindaklanjuti adalah Mensesneg,” ujarnya.

Soal jawaban dari KPU, Mensesneg mengakui belum membaca namun dirinya menyampaikan bahwa wilayah KPU untuk membuat keputusan menindaklanjuti keputusan PTUN.

Begitu pun halnya, saat ditanya mengenai masuk atau tidaknya nama Oesman Sapta di dalam daftar, Mensesneg menegaskan sekali lagi itu wilayah keputusan KPU.

Advertisement

“Kami paham dan sangat menghormati KPU sebagai lembaga yang independen. Dan dalam surat yang ditandatangani Mensesneg itu juga disebutkan bahwa silakan KPU menindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” terang Pratikno seraya menyebutkan bahwa bahasa menindaklanjuti sesuai dengan Pasal 116 ayat 6, UU Nomor 51 Tahun 2019.

Dengan demikian, Mensesneg menyampaikan tidak ada intervensi pemerintah untuk mempengaruhi KPU.

“Ooo sama sekali tidak. Sama sekali tidak. Seperti yang tadi saya katakan ini adalah satu, dari awal jelas sekali bahwa kita  menghormati independensi KPU, selama ini kan juga begitu,” pungkas Mensesneg akhiri keterangan pada wartawan. (FID/EN)

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Penuhi Kebutuhan Operasional Kopdes, Indonesia Mampu Produksi Otomotif Dalam Negeri Penuhi Kebutuhan Operasional Kopdes, Indonesia Mampu Produksi Otomotif Dalam Negeri
Politik6 bulan ago

Penuhi Kebutuhan Operasional Kopdes, Kaisar Abu Hanifah: Indonesia Mampu Produksi Otomotif Dalam Negeri

Anggota Komisi VII DPR RI, Kaisar Abu Hanifah, menyoroti rencana pemerintah melalui PT Agrinas Pangan Nusantara yang akan mengimpor 105.000...

Modus Hindari Pembayaran THR, Jangan Ada Pemecatan Karyawan di Bulan Ramadan! Modus Hindari Pembayaran THR, Jangan Ada Pemecatan Karyawan di Bulan Ramadan!
Politik6 bulan ago

Modus Hindari Pembayaran THR, Zainul Munasichin: Jangan Ada Pemecatan Karyawan di Bulan Ramadan!

Anggota Komisi IX DPR RI, Zainul Munasichin, merespons komitmen PT Karunia Alam Segar sebagai produsen Mie Sedaap di Gresik, Jawa Timur,...

Yanuar Arif Minta Klarifikasi Influencer Terkait Polemik Paspor Asing Yanuar Arif Minta Klarifikasi Influencer Terkait Polemik Paspor Asing
Politik6 bulan ago

Terkait Polemik Paspor Asing, Yanuar Arif Minta Klarifikasi Influencer

Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo menyoroti polemik yang melibatkan influencer Dwi Sasetyaningtyas setelah pernyataannya terkait kebanggaan memiliki...

Muhammad Nur Purnamasidi Soroti Paradoks Pembangunan Kepemudaan di Jatim Muhammad Nur Purnamasidi Soroti Paradoks Pembangunan Kepemudaan di Jatim
Politik7 bulan ago

Muhammad Nur Purnamasidi Soroti Masih Adanya Paradoks Pembangunan Kepemudaan di Jatim

Anggota Komisi X DPR RI Muhammad Nur Purnamasidi menyoroti masih adanya paradoks dalam pembangunan kepemudaan di Provinsi Jawa Timur. Meskipun...

Darori Wonodipuro Darori Wonodipuro
Politik7 bulan ago

Darori Wonodipuro Dorong RUU Komoditas Strategis Selaras Aturan Perdagangan Internasional

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menekankan pentingnya penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Komoditas Strategis yang selaras dengan aturan perdagangan internasional...

Kolaborasi Pemuda Terdidik dan Komunitas Akar Rumput Perlu Didorong Kolaborasi Pemuda Terdidik dan Komunitas Akar Rumput Perlu Didorong
Politik7 bulan ago

Lestari Moerdijat: Kolaborasi Pemuda Terdidik dan Komunitas Akar Rumput Perlu Didorong

Anggota Komisi X DPR RI Lestari Moerdijat mendorong penguatan kolaborasi antara pemuda terdidik dan komunitas penggerak akar rumput, sebagai upaya...

Komarudin Watubun Dorong Pembentukan Pansus Perbatasan Negara Komarudin Watubun Dorong Pembentukan Pansus Perbatasan Negara
Politik7 bulan ago

Komarudin Watubun Dorong Pembentukan Pansus Perbatasan Negara

Anggota Komisi II DPR RI Komarudin Watubun menegaskan pentingnya penanganan serius terhadap wilayah perbatasan negara melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus)...

Program Pemberdayaan Harus Beri Ruang bagi Pemuda Berprestasi Nonmahasiswa Program Pemberdayaan Harus Beri Ruang bagi Pemuda Berprestasi Nonmahasiswa
Politik7 bulan ago

Program Pemberdayaan Harus Beri Ruang bagi Pemuda Berprestasi Nonmahasiswa

Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mendorong agar kebijakan dan program kepemudaan tidak hanya berfokus pada kalangan mahasiswa,...

Taufan Pawe: Perbatasan Papua Harus Jadi Wajah Terdepan Kehadiran Negara Taufan Pawe: Perbatasan Papua Harus Jadi Wajah Terdepan Kehadiran Negara
Politik7 bulan ago

Taufan Pawe: Perbatasan Papua Harus Jadi Wajah Terdepan Kehadiran Negara

Anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe menegaskan pentingnya pengelolaan kawasan perbatasan Papua yang komprehensif dan berkelanjutan agar masyarakat benar-benar...

Misbakhun: Evaluasi Kinerja 2025 Penting agar Tekanan Fiskal Tak Terulang Misbakhun: Evaluasi Kinerja 2025 Penting agar Tekanan Fiskal Tak Terulang
Politik7 bulan ago

Misbakhun: Evaluasi Kinerja 2025 Penting agar Tekanan Fiskal Tak Terulang

Komisi XI DPR RI menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja penerimaan negara tahun 2025 sebagai pijakan kebijakan fiskal di tahun...