Connect with us

Politik

Bambang Haryo: ODOL Adalah Kelalaian Regulator, Bukan Semata Kesalahan Pengemudi

Published

on

Anggota Komisi VII DPR RI, Bambang Haryo Soekartono, menilai maraknya kecelakaan yang disebabkan angkutan barang Over Dimension Over Load (ODOL) merupakan bukti kelalaian regulator dalam melakukan pengawasan.

“Semua pihak, baik regulator, pemilik barang, maupun pemilik angkutan, harus memahami bahwa ODOL sangat membahayakan,” ujar Bambang Haryo, Senin (13/5/2025).

Ia menjelaskan, praktik ODOL berawal dari keinginan pemilik barang menekan biaya distribusi dengan mengangkut lebih banyak dalam satu perjalanan. Hal ini memicu modifikasi kendaraan, baik secara legal (dengan izin perpanjangan bak) maupun ilegal (dengan menumpuk muatan).

“Ketika truk bermuatan ODOL masih bisa melintas, berarti ada kelalaian dalam pengawasan baik oleh Kementerian Perhubungan maupun pihak Kepolisian. Kalau aturan ditegakkan, ODOL tidak akan lolos,” tegasnya.

Bambang menyoroti bahwa truk ODOL kerap menjadi penyebab kecelakaan fatal, seperti di Balikpapan, Purworejo, dan Lamongan. Ia juga mengingatkan bahayanya ODOL di jalan tol karena kecepatannya yang jauh di bawah batas minimum, yakni hanya 20-30 km/jam. Hal ini berisiko menyebabkan tabrakan dari belakang, seperti yang menimpa anggota DPR, Gus Alam.

Menurutnya, pengawasan di jalan tol sangat minim. Padahal, Peraturan Pemerintah No. 32/2013 Pasal 23 Ayat 4 menyebut kecepatan minimum di tol adalah 60 km/jam.

“Seharusnya polisi melakukan patroli rutin tiap 10 km di jalan tol, namun kenyataannya sangat jarang terlihat,” katanya.

Bambang juga menyoroti dampak ODOL terhadap transportasi laut. Truk bermuatan berlebih dapat merusak konstruksi kapal, menurunkan stabilitas, bahkan menenggelamkan kapal.

Menanggapi pernyataan Ketua Umum APTRINDO yang mendukung kebijakan Menhub Dudy Purwagandhi untuk memperketat pengawasan ODOL, Bambang menyatakan hal itu sudah tepat.

“Dari total 6 juta lebih truk di Indonesia, penerapan aturan ODOL secara tegas tak hanya memperpanjang usia pakai kendaraan, tapi juga membuka pemerataan peluang kerja di sektor angkutan barang,” tutupnya.

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *