Connect with us

Politik

Bimantoro Wiyono Tegaskan Komitmen Perkuat Peran Advokat dalam Revisi KUHAP

Published

on

Komisi III DPR RI menegaskan komitmennya untuk memperkuat peran advokat dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang saat ini tengah direvisi. Langkah ini diambil dengan harapan agar kebijakan hukum ke depan benar-benar berpihak kepada kepentingan rakyat.

Anggota Komisi III, Bimantoro Wiyono, menyampaikan bahwa DPR dan Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) memiliki semangat yang sama dalam memperjuangkan penguatan peran advokat. Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama IKADIN terkait penyusunan Revisi KUHAP di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (19/5/2025).

“Mungkin saya ingin menggarisbawahi poin yang tadi disampaikan, bahwa hari ini kita baik DPR maupun rekan-rekan dari IKADIN memiliki semangat yang sejalan. Penguatan peran advokat sangat kami kedepankan, karena kami berharap kebijakan hukum ke depan benar-benar dapat berpihak kepada rakyat,” ujarnya.

Lebih lanjut, politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut menyatakan keyakinannya bahwa dalam revisi KUHAP kali ini, DPR RI berupaya maksimal mengedepankan perlindungan hak warga negara melalui optimalisasi peran advokat.

“Menurut saya, dalam pembahasan KUHAP kali ini, Komisi III benar-benar berupaya luar biasa. Semua pasal yang dibahas diarahkan untuk melindungi hak-hak warga negara, dan itu dilakukan melalui penguatan peran advokat,” tegasnya.

Salah satu bukti komitmen tersebut, lanjutnya, adalah penghapusan pasal yang sebelumnya membatasi advokat berbicara di ruang publik. Langkah ini dinilai penting untuk mengoptimalkan peran advokat dalam membela kepentingan hukum masyarakat.

“Salah satu bentuk komitmen bersama adalah penghapusan pasal yang membatasi advokat berbicara di depan publik. Pasal tersebut sudah kami drop, sehingga penguatan peran advokat saat ini benar-benar dapat berjalan secara optimal,” pungkasnya.

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *