Politik
Budisatrio Tegaskan Revisi UU TNI Berlandaskan Supremasi Sipil dan Reformasi

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Budisatrio Djiwandono menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) tetap berlandaskan pada prinsip supremasi sipil dan semangat reformasi. Ia memastikan revisi ini tidak bertentangan dengan demokrasi, melainkan bertujuan menyesuaikan tugas TNI dengan kebutuhan strategis pertahanan nasional.
“Revisi ini bukan langkah mundur, tapi adaptasi terhadap dinamika pertahanan modern. Supremasi sipil tetap terjaga, dan TNI tidak akan terlibat dalam ranah sipil atau politik,” ujar Budisatrio di Senayan, Jakarta (20/3/2025).
“Tidak ada upaya mengembalikan dwifungsi TNI dalam revisi ini, dan Fraksi Gerindra menjamin bahwa revisi ini sejalan dengan semangat reformasi.” tambahnya.
Dalam penjelasan terkait revisi, Budisatrio menjelaskan bahwa revisi UU TNI menegaskan posisi TNI di Kementerian Pertahanan untuk memastikan otoritas TNI dalam pertahanan, sementara koordinasi dengan Kemhan hanya mencakup kebijakan dan strategi. Ia juga menyebutkan perluasan cakupan Operasi Militer Selain Perang (OMSP), termasuk ancaman siber dan perlindungan WNI di luar negeri.
Selain itu, prajurit aktif kini dapat ditempatkan di 15 Kementerian/Lembaga terkait pertahanan dan keamanan nasional. Revisi ini juga meningkatkan usia pensiun prajurit TNI untuk memastikan pengalaman dan keahlian mereka tetap dapat dimanfaatkan.
“Perpanjangan usia pensiun ini adalah wujud perhatian negara terhadap prajurit yang telah mengabdikan diri,” tutur Budisatrio.
