Nasional
Dua IRT Nyambi Jual Ekstasi, Beli Barang di Lapas Bolangi
Kabarpolitik.com, GOWA – Dua orang ibu rumah tangga diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Gowa di kontrakannya Kampung Bolangi Tabbusalaya, Desa Timbuseng Kecamatan Pattallassang Kabupaten Gowa, pada 9 November 2018 lalu.
Kedua pelaku, masing-masing RN (26) yang beralamat di Jalan Pampang V No. 16, dan RN (26), warga Jalan Bontoduri V Kota Makassar, diamankan karena terlibat kasus peredaran obat-obatan jenis ekstasi.
Penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi dan hasil penyelidikan selama satu minggu. Diduga kuat, kedua pelaku menyimpan dan mengedarkan pil yang diduga ekstasi di rumah kontrakan pelaku di Tabbusalaya Desa Timbuseng Kecamatan Pattallassang Kabupaten Gowa.
“Tim opsnal Sat Narkoba Polres Gowa yang bergerak menuju lokasi pelaku berhasil mendapat barang bukti 176 butir pil berwarna pink yang diduga ekstasi, satu paket plastik bening yang berisi serbuk bahan baku pil yang diduga ekstasi, dan tiga buah timbangan digital,”kata Kasat Narkoba Polres Gowa, Akp Maulud saat konferensi pers, Kamis (15/11/18).
Lebih lanjut, Maulud mengatakan, bahwa pelaku mengaku menyimpan dan mengedarkan obat-obatan yang diduga ekstasi untuk menopang ekonomi dalam keluarga.
Saat pelaku diamankan, barang bukti tersebut disimpan di dalam karung pada bagian dapur rumah kontrakan pelaku. Selain itu, pelaku mengaku pengedaran pil ekstasi tersebut sudah dilakukan dalam dua minggu terakhir, dan akan dijual ke Makassar.
“Apabila pil tersebut habis terjual, pelaku diberi upah Rp500.000 oleh seseorang yang masih dalam lidik. Tersangka mengaku, jika pil yang diduga ekstasi tersebut didapatkan dari seorang napi di Lapas Bolangi Kabupaten Gowa,”beber Maulud.
Proses memperoleh pil yang diduga ekstasi tersebut, lanjut Maulud, oknum napi berinisil AR menyerahkan kepada pelaku saat kerja bakti diluar Lapas. “Setelah memperoleh barang tersebut, kedua tersangka menunggu perintah dari AR untuk mengedarkannya,”pungkasnya.
Terhadap kedua tersangka, dikenakan Pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.(sul)
rn
source


