Politik
Elnino M. Husein Mohi: Revisi UU Penyiaran Merupakan Keharusan di Era Teknologi Digital

Anggota Komisi I DPR RI, Elnino M. Husein Mohi, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran merupakan sebuah keharusan di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi.
“Penyiaran sangat bergantung pada teknologi. Undang-undang yang berlaku saat ini disusun pada 2002, sementara sekarang sudah 2025. Perkembangan teknologi dalam dua dekade terakhir sangat luar biasa dan membuat UU tersebut tidak lagi relevan,” ujar Elnino, yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Gerindra Gorontalo, Jumat (9/5/2025).
Ia menjelaskan bahwa Komisi I DPR RI, yang bermitra dengan lembaga penyiaran, telah beberapa kali berupaya merevisi UU tersebut yakni pada periode 2009, 2014, 2019–2024, hingga periode 2024–2029 saat ini. Namun, seluruh upaya tersebut belum membuahkan hasil.
“Semua upaya sebelumnya belum berhasil. Oleh karena itu, penyusunan UU Penyiaran yang baru menjadi semakin penting agar regulasi yang ada bisa menyesuaikan dengan dinamika dan kebutuhan penyiaran modern,” tegasnya.
Elnino menambahkan bahwa revisi ini diperlukan untuk mengakomodasi kemajuan teknologi digital, seperti platform media daring dan konvergensi media, yang tidak terjangkau oleh regulasi lama.
