Connect with us

Politik

Gerindra Tabanan Desak Polisi Percepat Penanganan Kasus Dugaan Ujaran Kebencian oleh Kades Baturiti

Published

on

DPC Partai Gerindra Tabanan mendesak Polres Tabanan untuk mempercepat penanganan kasus dugaan ujaran kebencian yang melibatkan Kepala Desa Baturiti, Kecamatan Kerambitan, I Made Suryana.

Laporan atas kasus ini telah diajukan sejak 13 Juni 2025, namun hingga kini belum ada kejelasan terkait proses hukumnya.

Ketua DPC Gerindra Tabanan, I Putu Gede Juliastrawan, menegaskan bahwa pihaknya mendorong agar proses hukum berjalan cepat dan sesuai ketentuan. Terlebih, kasus ini telah menjadi perhatian Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus Presiden RI, Prabowo Subianto, saat kunjungan kerja ke Bali, Sabtu (28/6/2025).

“Pesan Pak Prabowo sudah disampaikan langsung kepada Ketua DPD Gerindra Bali, Made Muliawan Arya. Kami berharap kasus ini segera dituntaskan dan tidak berlarut-larut,” ujar Juliastrawan.

Ia menekankan, penanganan perkara ini harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih, mengingat terlapor adalah seorang kepala desa yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat.

“Seorang perbekel seharusnya melayani seluruh warga tanpa diskriminasi, termasuk berdasarkan afiliasi politik. Kasus ini harus menjadi pelajaran agar pejabat publik lebih bijak dalam bersikap,” tegasnya.

DPC Gerindra Tabanan menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas di pengadilan.

“Penegakan hukum yang maksimal penting demi menjaga kepercayaan publik,” tambah Juliastrawan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP Moh. Taufik Effendi, membenarkan bahwa penyelidikan telah berjalan.

“Kami sudah memeriksa dua saksi, termasuk pelapor,” ungkapnya.

Menurut Taufik, penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi lain dalam waktu dekat. Setelah itu, barulah terlapor I Made Suryana akan dipanggil untuk klarifikasi.

“Saat ini kami fokus mendalami keterangan saksi. Jika sudah cukup, baru kami undang terlapor,” tandasnya.

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *