Connect with us

Politik

Habiburokhman Desak Proses Hukum Eks Kapolres Ngada Dipercepat, Janji Kawal Hingga Tuntas

Published

on

Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang melibatkan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, terus menjadi sorotan publik sejak awal 2025. Namun hingga kini, proses hukum terhadap kasus yang menimpa tiga anak tersebut belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.

Aliansi Peduli Perempuan dan Anak Nusa Tenggara Timur (APPA NTT) menyampaikan keprihatinannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI. Mereka mengungkapkan bahwa berkas perkara masih terus bolak-balik antara Polda NTT dan Kejaksaan Tinggi NTT sejak awal Maret 2025. APPA NTT pun mendesak agar proses hukum dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tidak tunduk pada kekuasaan struktural pelaku.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan kemarahannya atas lambannya penanganan kasus tersebut. Ia menilai, dengan fakta-fakta yang sudah jelas, seharusnya proses hukum bisa segera dilanjutkan ke tahap persidangan dan pelaku dihukum seberat-beratnya.

“Kalau melihat dari apa yang disampaikan tadi, faktanya sudah sangat jelas. Harusnya ini tidak sulit. Ini perkara yang bisa cepat diproses sampai ke pengadilan dan pelakunya dijatuhi hukuman paling berat,” tegas Habiburokhman dalam rapat yang digelar di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (20/5/2025).

Sebagai bentuk komitmen, Komisi III DPR RI akan segera memanggil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan Kapolda NTT pada Kamis mendatang. Pertemuan ini bertujuan untuk menyampaikan tuntutan dan kesimpulan rapat serta mendesak percepatan penanganan perkara. Komisi III juga akan mengirimkan tim tenaga ahli untuk memantau langsung jalannya proses hukum.

Komisi III DPR RI menegaskan akan terus mengawasi jalannya penegakan hukum dalam kasus ini, demi memastikan keadilan ditegakkan dan hak korban benar-benar dipulihkan.

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *