Politik
Habiburokhman: Revisi KUHAP Wajibkan Pemasangan CCTV untuk Mencegah Kekerasan terhadap Tahanan dan Saksi
Published
1 bulan agoon

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa dalam Rancangan Undang-Undang Perubahan atas UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Revisi UU KUHAP), akan ada pengetatan pengawasan di ruang tahanan dan pemeriksaan dengan mewajibkan pemasangan kamera pengawas (CCTV). Langkah ini diambil untuk mencegah terjadinya kekerasan dan penyiksaan terhadap tahanan maupun saksi.
Ia memberikan contoh kasus di Palu, di mana seorang tahanan meninggal dunia akibat dianiaya. Kasus tersebut terungkap berkat rekaman CCTV yang ada di lokasi kejadian.
“Salah satu langkah penting dalam revisi ini adalah mewajibkan pemasangan kamera pengawas di setiap tempat pemeriksaan dan ruang tahanan. Kasus di Palu terungkap karena adanya CCTV yang merekam kejadian. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Propam, ditemukan bukti melalui rekaman video tersebut,” jelas Habiburokhman kepada awak media di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (24/03/2025).
Habiburokhman menegaskan bahwa pemasangan CCTV ini akan diterapkan di seluruh Polda di Indonesia. DPR RI juga akan mendukung pengadaan CCTV melalui anggaran APBN.
“Di Polda-Polda lainnya, seperti yang ada di Palu, pemasangan kamera pengawas akan diwajibkan. Kamera pengawas sekarang sudah terjangkau, jadi tidak ada alasan untuk tidak memasangnya. Kami akan mendukung pengadaan CCTV ini melalui APBN,” tambahnya.
Selain pemasangan CCTV, Revisi KUHAP juga akan memperkuat pendampingan advokat terhadap tersangka dan saksi. Hal ini bertujuan untuk mencegah intimidasi dan kekerasan selama proses pemeriksaan.
“Pendampingan oleh advokat sangat penting, karena banyak orang yang mengalami kekerasan selama pemeriksaan, terutama jika mereka tidak didampingi. Dalam revisi ini, advokat tidak hanya bisa mendampingi tersangka, tetapi juga wajib mendampingi saksi. Ini adalah langkah penting untuk mencegah intimidasi dan kekerasan, meskipun statusnya masih saksi,” pungkasnya.
You may like

Turn Back Hoax: [PENIPUAN] Tautan Pendaftaran Program “Bantuan Alat dan Mesin Pertanian”

Polda Metro Jaya Sebut Pemberitaan Media Ratas.id Soal Penggeledahan Kantor Diskominfo Tangsel Tidak Benar

Wapres Gibran Rakabuming Minta LPAI Jaga Komitmen Perlindungan Anak

Turn Back Hoax: [PENIPUAN] Raymond Chin Promosikan “Grup Analisis Saham Eksklusif”

Turn Back Hoax: [SALAH] Video “Musibah Tenggelamnya Kapal Laut Pengangkut Mobil”

Ketua Komisi V DPR Puji Pemerintah-Polri terkait Pelaksanaan Arus Mudik Lebaran

Wamenhan RI Kunjungi Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Perkenalkan Dewan Pertahanan Nasional

Turn Back Hoax: [SALAH] AFC Melarang Indonesia Menaturalisasi Warga Negara Belanda

Opini WTP Tidak Jaminan Kepala Daerah Bebas Korupsi, Ini Buktinya

Dunia Butuh Generasi Muda Bahagia, Tangguh dan Sehat Jiwa

Sastrawan dan Wartawan Senior Agoes Dhewa Tutup Usia

Sosok Airlangga Masih Dibutuhkan Golkar

Kau Siregar Saya Lubis, Cukup Tentukan Tempat dan Waktunya, Kita Duel Sampai Mati

Turn Back Hoax: [SALAH] “akan ada penyemprotan racun untuk virus corona dari malaysia dan singapore melalui udara”

Sebut Didanai Pemodal Raksasa, Ade Armando: Rizieq Adalah Orang yang Bisa Membuka Kota Pandora
