Politik
Habiburokhman Terima Pengaduan Korban Robot Trading Net89 dan Dorong Penyelesaian Berdasarkan Keadilan Restoratif

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan dari perwakilan korban robot trading Net89 yang disampaikan oleh Perkumpulan Simbiotik Multitalenta Bersatu (Paguyuban SMB).
Setelah mendengarkan langsung aspirasi para korban, Habiburokhman menyampaikan bahwa Komisi III DPR meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri dan Jampidum Kejaksaan Agung yang menangani kasus penipuan robot trading Net89, untuk segera menindaklanjuti permohonan para korban terkait penyelesaian kasus tersebut dengan pendekatan keadilan restoratif.
“Keadilan restoratif ini penting mengingat bahwa pihak pelapor dan terlapor telah menyatakan damai sebagaimana tertuang dalam surat Nota Kesepahaman dan penandatanganan Akta Perdamaian (Acta Van Dading), sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ungkap Habiburokhman saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III dengan Perwakilan Pelapor Perkara Net89 di ruang rapat Komisi III, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Selain itu, Komisi III DPR juga meminta agar APH yang menangani kasus ini memastikan barang dan aset sitaan tetap terjaga, nilainya tidak menyusut, dan dilaksanakan secara transparan. Aset-aset tersebut harus dikembalikan kepada para korban secara proporsional.
Sebagai informasi, kasus Net89 merupakan kasus penipuan investasi bodong berkedok robot trading yang merugikan ribuan korban dengan total kerugian mencapai triliunan rupiah. Kini, para korban dan tersangka dugaan investasi bodong robot trading Net89 telah menekan kesepakatan perdamaian untuk menyelesaikan kasus yang merugikan korban dengan perputaran uang sebesar Rp 7 triliun.
