Connect with us

Pemerintahan

Inilah Perpres tentang Syarat dan Tata Cara Pengadaan Alpalhankam dengan Kontrak Jangka Panjang

Published

on

AlpalhankamDengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan, pada 29 April 2019, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pengadaan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Produk Industri Pertahanan dengan Kontrak Jangka Panjang.

Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan yang selanjutnya disebut Alpalhankam, menurut Perpres ini, adalah segala alat perlengkapan untuk mendukung pertahanan negara serta keamanan dan ketertiban negara.

Disebutkan dalam Perpres tersebut, Industri Pertahanan menghasilkan Alpalhankam yang terdiri atas: a. alat utama sistem senjata; b. alat pendukung; dan c. alat perlengkapan.

“Pengadaan Alpalhankam sebagaimana dimaksud huruf a dilakukan dengan Kontrak Jangka Panjang,” bunyi Pasal 2 ayat (2) Perpres tersebut.

Sedangkan untuk pengadaan Alpalhankam sebagaimana dimaksud huruf b dan c, menurut Perpres ini, dilakukan dengan Kontrak Jangka Panjang jika memenuhi kriteria: a. digunakan sebagai alat material khusus Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri); dan b. digunakan sebagai alat utama dalam rangka melaksanakan tugas pokok kementerian dan/atau lembaga.

“Jenis produk Alpalhankam yang dilakukan dengan Kontrak Jangka Panjang ditetapkan oleh Ketua KKIP (Komite Kebijakan Industri Pertahanan) dengan mempertimbangkan usulan pengguna melalui mekanisme pengambilan keputusan KKIP,” bunyi Pasal 2 ayat (4).

Advertisement

Selain Alpalhankam, menurut Perpres ini, pengadaan Alpalhankam dapat dilakukan dengan Kontrak Jangka Panjang sepanjang memenuhi kriteria: a. proses produksi lebih dari 1 (satu) tahun; b. memenuhi persyaratan operasional; c. memiliki spesifikasi teknis sama selama kurun waktu 5 (lima) tahun atau lebih; dan/atau  d. bernilai strategis sesuai kebutuhan pengguna.

Pengadaan

Pengadaan Alpalhankam dengan Kontrak Jangka Panjang, menurut Perpres ini, harus memenuhi persyaratan: a. tercantum dalam Rencana Induk Pemenuhan Kebutuhan Alpalhankam yang ditetapkan oleh Ketua KKIP; b. dilakukan oleh Menteri (yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan), menteri, atau pimpinan lembaga; dan c. dapat diproduksi oleh Industri Pertahanan.

“Pengadaan Alpalhankam untuk pertahanan negara dilakukan oleh Menteri, pengadaan Alpalhankam untuk keamanan dan ketertiban masyarakat dilakukan oleh menteri, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), atau pimpinan lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 5 ayat (2) Perpres ini.

Disebutkan dalam Perpres ini, pengadaan Alpalhankam dengan Kontrak Jangka Panjang dilakukan dalam bentuk: a. pengadaan barang pemerintah; atau b. penugasan pemerintah.

Advertisement

Pengadaan barang pemerintah sebagaimana dimaksud dengan huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara penugasan pemerintah sebagaimana dimaksud dengan huruf b dapat digunakan untuk: a. Alpalhankam dengan tingkat kerahasiaan tinggi; b. penelitian dan pengembangan untuk prototipe Alpalhankam; dan/atau c. tahap lanjutan dari prototipe untuk menghasilkan produk yang siap untuk diproduksi massal (first article) Alpalhankam.

Selanjutnya pengendalian dan pengawasan Pengadaan Alpalhankam dengan Kontrak Jangka Panjang, menurut Perpres ini, dilaksanakan oleh Ketua Harian KKIP, yang diatur dengan Peraturan Menteri.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 2 Mei 2019 itu. (Pusdatin/ES)

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Penuhi Kebutuhan Operasional Kopdes, Indonesia Mampu Produksi Otomotif Dalam Negeri Penuhi Kebutuhan Operasional Kopdes, Indonesia Mampu Produksi Otomotif Dalam Negeri
Politik6 bulan ago

Penuhi Kebutuhan Operasional Kopdes, Kaisar Abu Hanifah: Indonesia Mampu Produksi Otomotif Dalam Negeri

Anggota Komisi VII DPR RI, Kaisar Abu Hanifah, menyoroti rencana pemerintah melalui PT Agrinas Pangan Nusantara yang akan mengimpor 105.000...

Modus Hindari Pembayaran THR, Jangan Ada Pemecatan Karyawan di Bulan Ramadan! Modus Hindari Pembayaran THR, Jangan Ada Pemecatan Karyawan di Bulan Ramadan!
Politik6 bulan ago

Modus Hindari Pembayaran THR, Zainul Munasichin: Jangan Ada Pemecatan Karyawan di Bulan Ramadan!

Anggota Komisi IX DPR RI, Zainul Munasichin, merespons komitmen PT Karunia Alam Segar sebagai produsen Mie Sedaap di Gresik, Jawa Timur,...

Yanuar Arif Minta Klarifikasi Influencer Terkait Polemik Paspor Asing Yanuar Arif Minta Klarifikasi Influencer Terkait Polemik Paspor Asing
Politik6 bulan ago

Terkait Polemik Paspor Asing, Yanuar Arif Minta Klarifikasi Influencer

Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo menyoroti polemik yang melibatkan influencer Dwi Sasetyaningtyas setelah pernyataannya terkait kebanggaan memiliki...

Muhammad Nur Purnamasidi Soroti Paradoks Pembangunan Kepemudaan di Jatim Muhammad Nur Purnamasidi Soroti Paradoks Pembangunan Kepemudaan di Jatim
Politik7 bulan ago

Muhammad Nur Purnamasidi Soroti Masih Adanya Paradoks Pembangunan Kepemudaan di Jatim

Anggota Komisi X DPR RI Muhammad Nur Purnamasidi menyoroti masih adanya paradoks dalam pembangunan kepemudaan di Provinsi Jawa Timur. Meskipun...

Darori Wonodipuro Darori Wonodipuro
Politik7 bulan ago

Darori Wonodipuro Dorong RUU Komoditas Strategis Selaras Aturan Perdagangan Internasional

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menekankan pentingnya penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Komoditas Strategis yang selaras dengan aturan perdagangan internasional...

Kolaborasi Pemuda Terdidik dan Komunitas Akar Rumput Perlu Didorong Kolaborasi Pemuda Terdidik dan Komunitas Akar Rumput Perlu Didorong
Politik7 bulan ago

Lestari Moerdijat: Kolaborasi Pemuda Terdidik dan Komunitas Akar Rumput Perlu Didorong

Anggota Komisi X DPR RI Lestari Moerdijat mendorong penguatan kolaborasi antara pemuda terdidik dan komunitas penggerak akar rumput, sebagai upaya...

Komarudin Watubun Dorong Pembentukan Pansus Perbatasan Negara Komarudin Watubun Dorong Pembentukan Pansus Perbatasan Negara
Politik7 bulan ago

Komarudin Watubun Dorong Pembentukan Pansus Perbatasan Negara

Anggota Komisi II DPR RI Komarudin Watubun menegaskan pentingnya penanganan serius terhadap wilayah perbatasan negara melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus)...

Program Pemberdayaan Harus Beri Ruang bagi Pemuda Berprestasi Nonmahasiswa Program Pemberdayaan Harus Beri Ruang bagi Pemuda Berprestasi Nonmahasiswa
Politik7 bulan ago

Program Pemberdayaan Harus Beri Ruang bagi Pemuda Berprestasi Nonmahasiswa

Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mendorong agar kebijakan dan program kepemudaan tidak hanya berfokus pada kalangan mahasiswa,...

Taufan Pawe: Perbatasan Papua Harus Jadi Wajah Terdepan Kehadiran Negara Taufan Pawe: Perbatasan Papua Harus Jadi Wajah Terdepan Kehadiran Negara
Politik7 bulan ago

Taufan Pawe: Perbatasan Papua Harus Jadi Wajah Terdepan Kehadiran Negara

Anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe menegaskan pentingnya pengelolaan kawasan perbatasan Papua yang komprehensif dan berkelanjutan agar masyarakat benar-benar...

Misbakhun: Evaluasi Kinerja 2025 Penting agar Tekanan Fiskal Tak Terulang Misbakhun: Evaluasi Kinerja 2025 Penting agar Tekanan Fiskal Tak Terulang
Politik7 bulan ago

Misbakhun: Evaluasi Kinerja 2025 Penting agar Tekanan Fiskal Tak Terulang

Komisi XI DPR RI menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja penerimaan negara tahun 2025 sebagai pijakan kebijakan fiskal di tahun...