Connect with us

Politik

MA Tetap Tunggu MK Uji Materi PKPU


Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah – Medcom.id/Achmad Zulfikar Fazli.


Jakarta: Mahkamah Agung (MA) tetap menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menangani gugatan terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018. Uji materi Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) masih berproses di MK.

“Sampai saat ini sikap MA tetap seperti putusan MK. Ketika UU (Pemilu Nomor 7 Tahun 2017) sedang diuji, maka MA berhenti sampai UU yang diuji di MK itu diputus,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah saat dihubungi Medcom.ID, Rabu, 5 September 2018.



Abdullah mengungkapkan perkembangan gugatan tersebut kini sudah masuk ke panitera. Namun, belum masuk ke majelis hakim. Nantinya proses gugatan bakal berlangsung 14 hari. 

“Kalau sudah masuk ke majelis hakim berarti 14 hari itu jalan,” ucap Abdullah.

(Baca juga: KPU-Bawaslu-DKPP Bahas Caleg Eks Napi Korupsi Sore Ini)

Dia menegaskan proses di MA berjalan ketika di MK sudah selesai. Abdullah membantah MA punya kewenangan untuk memproses uji materi PKPU tanpa harus menunggu putusan MK.

“Putusan MK sendiri sudah mengatur di situ, kalau masih diuji UU-nya maka berhenti. Itu kan putusan MK sendiri kalau tidak dipatuhi bagaimana?” tegas Abdullah.

Juru Bicara MK Fajar Laksono menyebut MA bisa langsung memproses permohonan gugatan larangan mantan narapidana korupsi nyaleg. Pasalnya, norma UU yang diuji di MK tak sama dengan permohonan gugatan di MA. 

“Norma PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) yang diuji di MA itu tidak ada kaitannya dengan yang diuji oleh MK,” kata Fajar, Selasa, 4 September 2018. 

(REN)

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *