Politik
MA Tetap Tunggu MK Uji Materi PKPU
Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah – Medcom.id/Achmad Zulfikar Fazli.
Jakarta: Mahkamah Agung (MA) tetap menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menangani gugatan terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018. Uji materi Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) masih berproses di MK.
“Sampai saat ini sikap MA tetap seperti putusan MK. Ketika UU (Pemilu Nomor 7 Tahun 2017) sedang diuji, maka MA berhenti sampai UU yang diuji di MK itu diputus,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah saat dihubungi Medcom.ID, Rabu, 5 September 2018.
Abdullah mengungkapkan perkembangan gugatan tersebut kini sudah masuk ke panitera. Namun, belum masuk ke majelis hakim. Nantinya proses gugatan bakal berlangsung 14 hari.
“Kalau sudah masuk ke majelis hakim berarti 14 hari itu jalan,” ucap Abdullah.
(


