Politik
Muhammad Rahul Tegaskan Perlunya Menunggu Proses Hukum Terkait Teror Terhadap Tempo

Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Rahul, menyatakan bahwa penyebutan aksi pengiriman kepala babi dan bangkai tikus ke kantor redaksi Tempo sebagai teror terhadap jurnalis terlalu dini. Pernyataan ini disampaikannya menyusul maraknya opini publik yang mengaitkan kejadian tersebut dengan tindakan terorisme terhadap kebebasan pers.
“Secara hukum, belum dapat dikatakan sebagai bentuk teror kepada jurnalis karena belum ada putusan pengadilan yang sah terkait siapa pelakunya. Oleh karena itu, kita perlu mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujar Rahul, Senin (24/3/2025).
Rahul menegaskan bahwa demokrasi menjamin kebebasan pers, dan komitmen terhadap kebebasan pers adalah prinsip yang dijunjung tinggi oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Namun demikian, ia mengingatkan bahwa perlindungan hukum harus berdasarkan proses yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Menurut KUHAP dan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman, seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar semua pihak menunggu hasil penyelidikan dan penyidikan yang sedang dilakukan oleh aparat kepolisian sebelum mengambil kesimpulan.
Selain itu, Rahul menyoroti spekulasi yang beredar, yang menyebutkan bahwa aksi tersebut merupakan bagian dari strategi politik “playing victim”, yaitu upaya membangun citra sebagai korban untuk menarik simpati publik.
“Konsep seperti ini, sebagaimana dikemukakan oleh Sun Tzu, sering digunakan dalam strategi politik,” tambahnya.
Legislator Gerindra itu mendukung langkah pihak Tempo yang telah melaporkan kejadian tersebut kepada aparat kepolisian. Ia juga meminta agar kepolisian segera mengusut tuntas dan menangkap pelaku untuk mencegah berkembangnya spekulasi liar yang dapat mencemarkan nama baik institusi tertentu, termasuk pemerintah.
“Kita semua sepakat bahwa kebebasan pers dijamin oleh konstitusi dan undang-undang. Namun perlindungan terhadap kebebasan tersebut harus dibarengi dengan proses hukum yang adil, akuntabel, dan tidak terburu-buru dalam menyimpulkan,” tutupnya.
