Connect with us

Nasional

Pakaian Bekas dari Singapura Lolos, Sri Mulyani Didesak Copot Dirjen Bea Cukai

Kabarpolitik.com, JAKARTA – Nasional Corruption Watch (NCW) menduga ada ‘Permainan’ dokumentasi dalam proses importasi dan eksportasi yang terjadi di sejumlah belabuhan di Indonesia. Hal tersebut dikatakan Ketua Umum NCW Syaiful Nazar menyikapi penyelundupan barang impor limbah (pakaian bekas) dari Singapura yang berhasil dibongkar oleh petugas Bea Cukai Belawan, Medan Sumatra Utara yang dikirim dari pelabuhan Batam.

Menurut dia, metode dan sistem praktik kotor yang terjadi di Bea Cukai saa ini tidak jauh berbeda dengan era sebelum reformasi. Hal itu dapat terlihat secara kasat mata bahwa kejahatan yang melibatkan pejabat-pejabat Bea Cukai baik ditingkat pusat maupun wilayah – terus berjalan. Kejahatan berkelompok itu, tentu, bertujuan untuk mencuri hak-hak negara untuk kepentingan pribadi dan kelompok.

“Kejahatan yang terjadi di Bea dan Cukai saat ini seperti air mancur, yang mengalir dari bawah ke atas. Artinya praktik suap terjadi dilakukan oleh pegawai kalangan bawah yang memberiakn setoran ke atas,” ungkap Syaiful, Kamis (20/9).

Sambung dia, kejahatan yang terjadi di Bea Cukai pada era sebelum reformasi sangat transparan. Akan tetapi setelah reformasi dan berdirinya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), praktik kotor di Bea Cukai lebih rapih.
“Peredaran uang hasil kejahatan di bidang impor dan ekspor angat rapih permainan dan pembagiannnya sehingga tidak mudah terdeteksi,” ucap dia.

Seperti baru-baru ini 9 kontainer berisi pakaian bekas (ballpress). berjumlah 2500 ball yang keluar dari Batam, lalu ditangkap Bea Cukai Belawan. Dalam kasus tersebut pejabat Bea dan Cukai Batam berdasarkan dokumen importasi diduga meloloskan barang tersebut.

“Lalu, mengapa ditangkap sesama Bea dan Cukai kalau proses kelengkapan dokumen dan pajak telah dipenuhi ?. Apakah tidak ada lagi koordinasi diantara para pejabat Bea dan Cukai ? Ataukah, yang meloloskan adalah kelompok ‘kartel’ lain dan yang menangkap adalah kelompok ‘kartel’ lain, kendati sama-sama adalah pejabat Bea dan Cukai. Ataukah, pembagian hasil yang tidak merata,” ungkap dia.

Menurut dia, pengiriman barang tersebut menggunakan sarana angkut KM Pratiwi Satu (Voy 20/2018) dengan rute Batam – Belawan, dengan Importir PT. Nika Bejana Mas (domisili Batam) dan PPJK CV. Nika Jaya Utama (domisili Batam). Berdasarkan B/L No. 05 s/d 07/pst/20/BTM-BLW/2018, tanggal 21 Agustus 2018. Adapun pemeilik barang adalah Samuel beralamat di komplek Harmoni Comersial Estate C-8/ L, Medan.

“Modus operandi impor barang dari Singapur masuk ke Batam, dokumennya diberitahukan sebagai Paper Pallet sebanyak 1782 pcs seakan-akan barangnya sesuai dengan dokumen sehingga ditetapkan Pajak yang harus dibayar sebesar Rp50 juta. Selanjutnya dari Batam menuju Belawan, untuk antar pulau mempergunakan dokumen PPFTZ No. 2888829, 289070, 289074, tanggal 13 Agustus 2018. Kontainer No : SPNU 4607883, SPNU 4613799, SPNU 4618297, SPNU 4618954, SPNU 4620355, SPNU 4622569, SPNU 4625001, SPNU 4627133, SPNU 4638190,” bebernya.

Selanjutnya, sesampai di Belawan, petugas Bea Cukai mencurigai bahwa 9 kontainer itu sebagai Paper Pallet sebanyak 1782 pcs, setelah diperiksa ternyata isinya berupa pakaian bekas (Ballpress).

Pihaknya menduga adanya kerja sama antara pemilik barang importir, PPJK, dan oknum pejabat-pejabat Bea dan Cukai Batam diantaranya, Kepala Seksi Pabean, Kepala Bidang Pabean, Kepala Bidang P2 dan Kepala Kantor.

NCW menduga ada keterlibatan petinggi di Bea Cukai, karena Kanwil Bea Cukai Belawan Sumatera Utara sebelumnya telah melaporkannya kepada Diretur P2. Namun Direktur P2 meminta agar jajaran Bea dan Cukai Belawan untuk sementara waktu tidak melakukan proses penyidikan terhadap kasus tersebut.

“Ataukah, ada upaya menutupi dan melindungi pejabat-pejabat di Bea dan Cukai Batam karena yang menduduki jabatan-jabatan penting di Batam adalah kelompok Dirjen Bea dan Cukai alias kawan-kawan seangkatan Prodip IV dan Prodip VI,” ucapnya.

Terkait dengan kasus tersebut, pihak NCW telah menyampaikan surat klarifikasi kepada Dirjen Bea dan Cukai, surat No 072/SK-DPP-NCW/IX/2018 tgl (18/9).

“Dikarenakan kasus tersebut berpotensi merong-rong kewibawaan Pemerintahan Jokowi – JK. Apalagi pada kenyatannya Ballpress itu (pakaian bekas) adalah tergolong limbah. Ironisnya, hampir menyeluruh ditengah-tengah kota besar di Indonesia memperdagangkan pakaian bekas dan ini jelas sangat memalukan. NCW mengusulkan kepada Menteri Sri Mulyani Indrawati agar segera mengganti Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi dan kroni – kroninya,” pungkasnya. (***/Fajar)

source

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *