Connect with us

Nasional

Pemilu 2014, Pengurus Parpol Dilarang Jadi Calon Senator

Published

on

Kabarpolitik.com, JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang larangan pengurus partai politik maju sebagai calon anggota DPD RI tidak berlaku surut. Artinya, Putusan MK 30/XVI/2018 itu berlaku untuk Pemilu 2024.

Hal tersebut tertuang dalam hasil rapat konsultasi antara DPD RI dengan MK yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman, di Gedung MK, Rabu (19/9).

Putusan MK No.30/XVI/2018 menyatakan bahwa pengurus partai politik tak diperbolehkan mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPD, apabila tetap ingin mendaftarkan diri, maka yang bersangkutan harus mundur terlebih dahulu dari partai politik.

Dalam konferensi pers mengenai hasil konsultasi DPD dengan MK ini, Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono mengatakan bahwa penegasan MK tersebut mengandung konsekuensi Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak dapat memberlakukan putusan MK tersebut untuk Pemilu 2019.

“Oleh karenanya, untuk kepastian hukum, KPU RI memiliki kewajiban untuk mencabut dan tidak memberlakukan PKPU 26/2018 dalam menentukan DCT bacaleg DPD RI di Pemilu 2019,” tegas Nono.

Selain Nono Sampono, rapat itu turut dihadiri oleh Wakil Ketua DPD RI Akhmad Muqowam dan Ketua Komite I DPD Benny Rhamdani. Mereka didampingi pakar hukum tatanegara Yusril Ihza Mahendra, Dodi S. Abdulkadir, dan Herman Kadir. [ian/rmol]

source

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *