Connect with us

Daerah

Pilkada Bengkulu 2020, PDIP Tak Akan Calonkan Mantan Napi Korupsi

Published

on

Ketua DPD Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (PDIP) Bengkulu, Elva Hartati menegaskan pihaknya tidak akan mencalonkan kepala daerah berasal dari mantan napi korupsi di Pilkada serentak 2020 mendatang.

“Kita konsisten meski MA membolehkan eks mantan napi korupsi mencalon kepala daerah pada Pilkada serentak 2020 mendatang, tapi PDIP tidak akan mengusung calon kepala daerah baik untuk bupati, wali kota maupun gubernur di Pilkada seretnak tahun depan,” kata Elva Hartati, di Bengkulu, Minggu (15/12/2019).

Ia mengatakan, Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri sudah memberikan aturan khusus agar tidak mencalonkan atau mengusung kandidat baik bupati, wali kota maupun gubernur yang berasal dari mantan tapi korupsi pada Pilkada 2020 mendatang.

“Ibu Ketua sudah memberikan aturan khusus, tetap mantan napi korupsi tidak dibolehkan diusung pada Pilkada serentak 2020 mendatang. Jadi, kita di Bengkulu, dipastikan tidak akan mengusung calon kepala daerah mantan napi korupsi di Pilkada nanti,” ujarnya.

Aturan parpol melarang mencalonkan mantan napi korupsi, katanya sudah diterapkan PDIP pada Pemilu 2019 lalu, tidak ada caleg PDIP yang berasal dari mantan napi kasus tindak pidana korupsi, sehingga anggota DPRD dari PDIP yang terpilih benar-benar bersih.

Namun demikian, DPD PDIP Bengkulu tetap menerima berkas pendaftaran kandidat cagub yang berasal dari mantan napi kasus tindak pidana korupsi, yakni Agusrin M Najamudin, karena pihaknya tidak bisa melarang seseorang untuk ikut seleksi cagub di PDIP.

Hal senada diungkapkan Ketua DPW PKS Bengkulu, Sujono. Ia mengatakan, PKS pastikan tidak akan mencalon kepala daerah yang berasal dari mantan korupsi pada pemilihan bupati dan pemilihan gubernur pada 2020 mendatang.

“Sesuai keputusan Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKS, tetap tidak akan mengusung mantan napi korupsi maju di Pilkada, baik untuk calon wali kota, bupati maupun gubernur, termasuk di Pilgub Bengkulu,” ujarnya.

Meski demikian, DPW PKS Bengkulu, tetap menerima pendaftaran kandidat cagub dari mantan napi korupsi, Agusrin Najamudin. Sebab, pihaknya tidak bisa menolak seseorang untuk mendaftar ikut penjaringan cagub yang dilaksanakan DPW PKS.

“Berkas kandidat cagub berasal dari mantan korupsi tetap kita terima dan diusulkan ke DPP PKS di Jakarta, karena ke putusan akhir siapa yang akan diusung ada di DPP. Kita serahkan semuanya siap kandidat cagub Bengkulu yang akan diusung PKS pada Pilgub 2020 mendatang,” ujarnya.

Ada sejumlah kandidat cagub Bengkulu yang mendaftar ke beberapa parpol di daerah ini, termasuk PDIP dan PKS agar dapat diusung di Pilgub 2020 mendatang. Dari beberapa kandidat cagub yang mendaftar ke parpok tersebut, terdapat satu nama mantan napi korupsi, yakni Agusrin Maryono Najamudin.

Mantan Gubernur Bengkulu ini, sudah bebas dari penjara lebih dari 6 tahun lalu. Sesuai dengan kepetusan MA mantan napi korupsi yang sudah bebas lebih dari 5 tahun diperbolehkan mencalon kepala daerah.

Dengan demikian, mantan Gubernur Bengkulu, Agusrin Maryono Najamudin tidak ada hambatan untuk ikut kontestasi kepala daerah pada 2020 mendatang, karena yang bersangkutan sudah memenuhi syarat untuk bisa mencalonkan diri sebagai gubernur pada Pilgub tahun depan. (bs/kp)

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *