Politik
Heri Gunawan: Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Perlu Dikaji Mendalam

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Gerindra, Heri Gunawan, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan jadwal pemilu nasional dan daerah perlu dikaji secara mendalam agar tidak bertentangan dengan konstitusi.
“Putusan MK memang final, tapi tetap harus sesuai dengan ketentuan konstitusi. Harus ditelaah sisi positif dan negatifnya,” kata Heri, Rabu (2/7/2025).
Menurut Heri, dari sisi positif, pemisahan pemilu berpotensi memperkuat konsolidasi demokrasi lokal, meningkatkan partisipasi pemilih, dan memberi ruang bagi penyelenggara pemilu untuk mempersiapkan tahapan secara lebih matang. Isu-isu lokal yang selama ini tenggelam oleh isu nasional pun bisa lebih menonjol.
“Selama ini isu lokal tertutup oleh narasi nasional. Pemisahan pemilu akan membuka ruang partisipasi dan meningkatkan kualitas demokrasi lokal,” ujarnya.
Namun, Heri juga menyoroti sejumlah potensi dampak negatif. Ia khawatir pemisahan ini membuka ruang bagi politisi nasional yang gagal di tingkat pusat untuk turun ke daerah, menyingkirkan potensi lokal.
“Ini bisa menurunkan kualitas demokrasi daerah dan menggerus kesempatan kader lokal,” jelasnya.
Selain itu, ia mengingatkan potensi pelanggaran konstitusi, terutama Pasal 22E UUD 1945 yang menyebut pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali untuk memilih DPR, DPD, Presiden/Wapres, dan DPRD.
“Kalau jadwalnya tidak serentak, bisa memperpanjang masa jabatan DPRD lebih dari lima tahun. Ini berisiko timbulkan krisis konstitusional,” tuturnya.
Heri juga menilai MK telah melampaui kewenangannya dengan menetapkan norma baru yang seharusnya menjadi ranah pembentuk undang-undang, yakni DPR dan Presiden.
“MK hanya berwenang menguji undang-undang, bukan membuat norma baru. Ini soal open legal policy, bukan ranah yudisial,” tegasnya.
Ia menutup pernyataannya dengan menyerukan evaluasi menyeluruh terhadap putusan tersebut agar tidak menimbulkan implikasi hukum dan politik yang merugikan demokrasi.
