Politik
Konflik Agraria Muara Tae dan Rakawuta, Fraksi PKB: Jangan Ada Perampasan Hak dan Kriminalisasi Warga
Dalam audiensi tersebut, Kaoem Telapak menyampaikan persoalan yang terjadi di tingkat tapak, termasuk dugaan tumpang tindih lahan, penggusuran paksa, serta pengrusakan komoditas pertanian masyarakat yang berkaitan dengan ekspansi perkebunan kelapa sawit. Konflik di Muara Tae berkaitan dengan lahan seluas 893 hektare yang bersinggungan dengan wilayah adat dan melibatkan PT BSMJ. Sementara di Rakawuta, terdapat sengketa tumpang tindih lahan pertanian produktif seluas 47 hektare dengan PT MWJP. Kaoem Telapak menilai persoalan tersebut tidak hanya menyangkut kepemilikan atau penguasaan lahan, tetapi juga menyangkut keberlangsungan ruang hidup masyarakat, perlindungan wilayah adat, serta kepastian hukum bagi warga yang menggantungkan kehidupan mereka dari tanah dan sumber daya alam di wilayah tersebut.
Juru Campaigner Kaoem Telapak, Ziadatunnisa Ilmi Latifa, berharap Fraksi PKB dapat mengawal penyelesaian persoalan tersebut secara konkret dan tidak berhenti pada audiensi semata.
“Setelah berdiskusi, kami mendapatkan sejumlah rencana tindak lanjut dari berbagai komisi. Kami berharap Fraksi PKB dapat menindaklanjuti aspirasi kami sehingga permasalahan dapat diselesaikan tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan di kemudian hari. Kami juga meminta Fraksi PKB terus melakukan pengawasan dan pendampingan untuk membantu menyelesaikan konflik,” ujar Ziadatunnisa. Menurut Ziadatunnisa, Kaoem Telapak telah menempuh berbagai upaya penyelesaian, mulai dari pemetaan partisipatif, pengaduan kepada lembaga sertifikasi, dialog dengan pemerintah daerah, hingga audiensi dengan kementerian terkait.
Menanggapi aspirasi tersebut, Kapoksi Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKB, Jaelani, menegaskan bahwa persoalan agraria tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi memperbesar konflik antara masyarakat, perusahaan, maupun aparat penegak hukum. “Kami menginginkan adanya solusi yang benar-benar menyelesaikan persoalan, bukan justru melahirkan konflik baru. Jangan sampai masyarakat berhadapan terus-menerus dengan perusahaan maupun aparat penegak hukum hanya karena mereka memperjuangkan hak atas tanah dan ruang hidupnya,” tegas Jaelani.
Menurutnya, Fraksi PKB telah membahas sejumlah langkah konkret untuk menindaklanjuti persoalan yang disampaikan Kaoem Telapak, khususnya terkait kasus Rakawuta dan Muara Tae. “Fraksi PKB berkomitmen untuk terus mengawal dan mendampingi masyarakat. Penyelesaian konflik agraria harus menghadirkan keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak, terutama masyarakat yang selama ini berada pada posisi yang paling rentan,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulawesi Tenggara untuk segera melakukan pengecekan terhadap status dan legalitas lahan yang menjadi pokok persoalan di Rakawuta. Menurutnya, kejelasan status dan riwayat penguasaan tanah menjadi hal mendasar yang harus diperiksa secara objektif sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.
“Kalau ada dua klaim atas satu bidang tanah, negara harus hadir untuk memastikan mana yang memiliki dasar hukum yang sah. Jangan sampai masyarakat yang sebenarnya memiliki hak justru kehilangan tanahnya atau berhadapan dengan proses hukum,” ujarnya.
Khozin mengakui bahwa persoalan pertanahan masih banyak terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Karena itu, penyelesaian konflik agraria tidak cukup hanya dilakukan melalui penyelesaian kasus per kasus. “Pengaduan terkait pertanahan datang dari berbagai penjuru Indonesia dan jumlahnya cukup banyak. Karena itu, kita juga sedang mendorong percepatan RUU Reforma Agraria. Kalau persoalan-persoalan seperti ini tidak diselesaikan melalui perubahan dan penegasan regulasi, permasalahan serupa akan terus terjadi setiap hari,” kata Khozin.
Senada dengan itu, Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PKB, Fauqi Hapidekso, menegaskan bahwa masyarakat yang memperjuangkan hak atas tanah harus mendapatkan perlindungan hukum. “Yang paling penting adalah masyarakat harus mendapatkan hak atas tanahnya dan memperoleh perlindungan hukum dalam upaya mencari keadilan. Jangan sampai masyarakat yang memperjuangkan haknya justru menjadi pihak yang dikriminalisasi. Penegakan hukum harus berjalan, tetapi jangan sampai hukum justru digunakan untuk membungkam masyarakat yang sedang mencari keadilan,” tegas Fauqi. Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PKB, Anisah Syakur mengatakan, Fraksi PKB mendorong agar penyelesaian konflik agraria di Muara Tae dan Rakawuta dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan seluruh pihak terkait. Menurutnya, penyelesaian yang adil harus menyentuh akar persoalan, memastikan kepastian hukum, melindungi masyarakat, sekaligus mencegah konflik serupa kembali terjadi.


