Politik
Masuki Masa Transisi KUHP Baru, Mafirion Ingatkan Potensi Kekosongan Hukum
“Sejak 2 Januari KUHP Nasional mulai berlaku, saya melihat ada potensi kekosongan penerapan hukum. Ada ribuan perkara pidana yang sedang berjalan dengan KUHP lama. Ini harus segera mendapat kejelasan,” ujar Mafirion di Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Mafirion menjelaskan bahwa dalam masa transisi satu hingga dua bulan ke depan, aparat penegak hukum akan menghadapi tantangan dalam menangani kasus yang sebelumnya diproses menggunakan KUHP lama. Dia mencontohkan adanya perbedaan substansi pada tindak pidana narkotika. Dalam KUHP lama, Pasal 111 dan 114 mengatur tegas soal jual beli dan kepemilikan. Sementara dalam KUHP Nasional, aturan tersebut dialihkan ke Pasal 609 dan 610 yang dinilai tidak sepenuhnya mengakomodasi ruang lingkup pengaturan sebelumnya.
“Bagaimana nasib kasus narkotika yang sedang berjalan? Apakah menyesuaikan KUHP baru atau tetap menggunakan ketentuan lama? Perbedaan tafsir di lapangan harus dicegah,” tegasnya.
Meskipun Pasal 618 dalam KUHP Nasional memberikan ruang diskresi bagi hakim untuk memutus berdasarkan prinsip keadilan, Mafirion menilai hal tersebut belum cukup tanpa adanya pedoman teknis. Tanpa petunjuk yang rinci, kewenangan tersebut justru berisiko menimbulkan kebingungan di tingkat aparat maupun masyarakat.
Mafirion mendorong Kementerian Hukum dan Mahkamah Agung untuk segera menerbitkan petunjuk pelaksanaan sebagai pedoman operasional bagi aparat penegak hukum. Selain itu dibutuhkan juga petunjuk Teknis (Juknis) sebagai panduan transisi perkara dari aturan lama ke aturan baru.
“Transisi hukum pidana tidak boleh berjalan tanpa arah. Negara harus memastikan tidak ada ketidakpastian hukum yang merugikan rasa keadilan masyarakat,” pungkasnya.


