Politik
WNA Overstay karena Bencana, Yan Permenas Dorong Aturan Imigrasi Lebih Fleksibel
Published
2 jam agoon
Komisi XIII DPR RI menyoroti kesiapan Imigrasi dalam memberikan kepastian status keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA) yang terdampak kondisi force majeure, khususnya akibat gangguan penerbangan karena bencana alam. Kebijakan khusus dinilai penting agar WNA yang tidak dapat meninggalkan Indonesia karena keadaan di luar kendalinya tidak menghadapi persoalan keimigrasian.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Yan Permenas, mengatakan pemerintah perlu memberikan kelonggaran bagi WNA yang masa berlaku izin tinggalnya berakhir akibat tertundanya penerbangan karena bencana.
“Kebijakan imigrasi harus memberikan urgensi pelayanan terkait dengan warga negara asing yang memang sudah melewati batas izin tinggal dengan memberikan kelonggaran beberapa hari. Mereka harus tinggal sambil menunggu kepulangan, termasuk juga harus berkoordinasi dengan pihak maskapai atau operator penerbangan,” ujar Yan usai Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR RI ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Rabu (9/9/2026).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Galih P. Kartika Perdhana menjelaskan, penanganan kondisi force majeure telah disiapkan melalui mekanisme yang mengacu pada Surat Edaran Plt. Dirjen Imigrasi Nomor IMI-590.GR.01.01 Tahun 2025 dan Surat Dirjen Imigrasi Nomor IMI-GR.01-059 tanggal 6 September 2026.
Mekanisme tersebut diterapkan menyusul penghentian operasional penerbangan akibat erupsi Gunung Anak Krakatau pada 5–7 September 2026 yang berdampak terhadap 520 penerbangan dan 86.760 penumpang.
Bagi WNA yang telah menjalani pemeriksaan keberangkatan tetapi harus kembali masuk ke Indonesia akibat pembatalan atau pengalihan penerbangan, Imigrasi melakukan pembatalan keberangkatan secara manual maupun melalui sistem. Sementara WNA yang mengalami overstay akibat kondisi tersebut dikenakan tarif biaya beban Rp0.
Untuk memberikan kepastian status selama masa darurat, Imigrasi menerbitkan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) dengan masa berlaku paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan. Hingga saat ini, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta telah memproses 11 permohonan ITKT.
Persyaratan pengajuan meliputi paspor, izin tinggal terakhir, tiket penerbangan, bukti pembatalan penerbangan, serta NOTAM AirNav terkait penutupan wilayah udara. Kapasitas layanan izin tinggal juga ditambah dari satu menjadi dua loket khusus untuk mengantisipasi penumpukan pemohon asing.
Meski mengapresiasi langkah tersebut, Yan menilai mekanisme penanganan kondisi darurat perlu diperkuat menjadi kerangka aturan yang dapat diterapkan secara konsisten di berbagai wilayah, terutama daerah tujuan wisata dan kunjungan internasional.
“Bukan saja sekedar kebijakan, tetapi aturan pun juga harus memberikan proteksi dan kebijakan agar melegalkan semua proses yang kita lakukan, khususnya untuk para staf dan jajaran imigrasi yang ada di seluruh Indonesia dalam pelayanan mereka,” tegas Yan.
Komisi XIII berharap pengalaman penanganan dampak erupsi Gunung Anak Krakatau menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat contingency plan keimigrasian. Penguatan tersebut mencakup koordinasi dengan maskapai, otoritas bandara, dan pemangku kepentingan terkait agar kondisi darurat tetap menjamin kepastian hukum serta kualitas pelayanan bagi WNA.
WNA Overstay karena Bencana, Yan Permenas Dorong Aturan Imigrasi Lebih Fleksibel
Bob Hasan Optimistis Baleg DPR Bisa Tuntaskan 8 RUU pada 2026
Dari Surabaya ke Pasar Internasional, Bambang Haryo Dorong Cahaya Agro Naik Kelas
Menhan Beri Pesan ke Prajurit Yonif TP 842/Badak Sakti: Dekat dengan Rakyat, Jaga Kemampuan Tempur
Presiden Prabowo Perintahkan KSAL Bergerak, 11 Kapal Sisir Perairan Cari 5 Jurnalis
Menhan Tinjau Yonif TP 878/Galuh Pakuan, Tekankan Kesiapan Satuan dan Manfaat Nyata Bagi Masyarakat
Kapal JMSDF JS Kunisaki Tiba di Kalimantan Barat, Dukungan Jepang untuk Penanganan Karhutla Siap Dioperasionalkan
Tinjau Karhutla di Lahan Gambut Kubu Raya, Wapres Tekankan Pentingnya Pengawasan Berkelanjutan
Dedi Mulyadi Tak Bisa Maju Capres 2029 dari Gerindra, Tiket Sudah Diberikan kepada Prabowo?
Turn Back Hoax: [SALAH] Gambar Detik.com Ganjar Menonton Video Bokep
Kalender November 2025: Tanggal Merah, Hari Besar, Weton Jawa dan Hijriah
Prabowo Subianto Pernah Tolak Kapal Perang Iran di MNEK 2025 karena Tekanan Amerika Serikat?
Prabowo Subianto Disebut Pernah Tolak Dua Kapal Perang Iran di The Multilateral Naval Exercise Komodo 2025
Sugiat Santoso Dorong Anggaran Kementerian Hukum Lebih Berpihak kepada Rakyat
La Tinro Usul Wilayah Adat yang Telah Ditetapkan Ditutup untuk Penerbitan HGU Baru
Abdul Wachid: Komisi VIII DPR Setujui Tambahan Anggaran BPJPH dan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Penuhi Kebutuhan Operasional Kopdes, Kaisar Abu Hanifah: Indonesia Mampu Produksi Otomotif Dalam Negeri
Anggota Komisi VII DPR RI, Kaisar Abu Hanifah, menyoroti rencana pemerintah melalui PT Agrinas Pangan Nusantara yang akan mengimpor 105.000...
Modus Hindari Pembayaran THR, Zainul Munasichin: Jangan Ada Pemecatan Karyawan di Bulan Ramadan!
Anggota Komisi IX DPR RI, Zainul Munasichin, merespons komitmen PT Karunia Alam Segar sebagai produsen Mie Sedaap di Gresik, Jawa Timur,...
Terkait Polemik Paspor Asing, Yanuar Arif Minta Klarifikasi Influencer
Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo menyoroti polemik yang melibatkan influencer Dwi Sasetyaningtyas setelah pernyataannya terkait kebanggaan memiliki...
Muhammad Nur Purnamasidi Soroti Masih Adanya Paradoks Pembangunan Kepemudaan di Jatim
Anggota Komisi X DPR RI Muhammad Nur Purnamasidi menyoroti masih adanya paradoks dalam pembangunan kepemudaan di Provinsi Jawa Timur. Meskipun...
Darori Wonodipuro Dorong RUU Komoditas Strategis Selaras Aturan Perdagangan Internasional
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menekankan pentingnya penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Komoditas Strategis yang selaras dengan aturan perdagangan internasional...
Lestari Moerdijat: Kolaborasi Pemuda Terdidik dan Komunitas Akar Rumput Perlu Didorong
Anggota Komisi X DPR RI Lestari Moerdijat mendorong penguatan kolaborasi antara pemuda terdidik dan komunitas penggerak akar rumput, sebagai upaya...
Komarudin Watubun Dorong Pembentukan Pansus Perbatasan Negara
Anggota Komisi II DPR RI Komarudin Watubun menegaskan pentingnya penanganan serius terhadap wilayah perbatasan negara melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus)...
Program Pemberdayaan Harus Beri Ruang bagi Pemuda Berprestasi Nonmahasiswa
Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mendorong agar kebijakan dan program kepemudaan tidak hanya berfokus pada kalangan mahasiswa,...
Taufan Pawe: Perbatasan Papua Harus Jadi Wajah Terdepan Kehadiran Negara
Anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe menegaskan pentingnya pengelolaan kawasan perbatasan Papua yang komprehensif dan berkelanjutan agar masyarakat benar-benar...
Misbakhun: Evaluasi Kinerja 2025 Penting agar Tekanan Fiskal Tak Terulang
Komisi XI DPR RI menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja penerimaan negara tahun 2025 sebagai pijakan kebijakan fiskal di tahun...

