Nasional
Beri Like Postingan Porno, Pemilik Akun Twitter @fadlizon Dipolisikan
Kabarpolitik.com, JAKARTA– Akun Twitter milik Fadli Zon (@fadlizon) yang kedapatan menyukai postingan tak senonoh berbuntut panjang.
Pemilik akun bercentang biru itu dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Ketua Dewan Pembina Gerakan Pemuda Anti Hoaks (GPAH), Aby Febriyanto Dunggio, Jumat (8/1/2021).
Dalam unggahan di akun Twitternya, Aby memperlihatkan Surat Tanda Terima Laporan (SKTL) bernomor STTL/009/2021/Bareskrim.
Adapun dugaan pelanggaran yang dilakukan akun Twitter @fadlizon adalah kasus pornografi melalui media sosial.
“Telah melaporkan tindak pidana pornografi/prostitusi melalui media elektronik/media sosial pasal 27 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, pasal 4 ayat 1 UU Pornografi dan/atau pasal 14 dan/atau pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP,” bunyi SKTL tersebut.
Aby Febriyanto yang juga seorang lawyer di ADP & Co Law Firm mengatakan laporan itu dibuat agar tak adalagi wakil rakyat yang menyebarkan konten asusila.
“Alhamdulillah hari ini kita sdh melaporkan pemilik akun twitter@fadlizon. Kita minta pihak kepolisian @DivHumas_Polri agar segera memanggil terduga untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyebaran konten pornografi di medsos. Jgn ada lagi Wakil Rakyat sebarkan konten asusila,” ungkapnya.

Sebelumnya, anggota Komisi I DPR Fadli Zon angkat bicara terkait heboh akun Twitter resminya disebut-sebut netizen menyukai postingan tak senonoh. Fadli Zon membantah pernah menyukai postingan tak senonoh.rn(Fajar)rn


