Politik
Habiburokhman Tegaskan Komisi III DPR Tak Akan Diam Hadapi Kasus yang Usik Keadilan
Published
4 jam agoon
Seberapa cepat negara merespons perkara hukum yang dinilai janggal oleh masyarakat? Pengalaman Nabilah O’Brien menunjukkan jawabannya bisa kurang dari sepekan. Setelah Komisi III DPR menerima pengaduannya pada Jumat (6/3/2026), komunikasi dengan Polri dilakukan sehari kemudian. Senin (9/3/2026), Nabilah diterima di ruang rapat DPR dan pada hari yang sama laporan terhadapnya dicabut serta status tersangkanya gugur.
Pola serupa terjadi pada Amsal Sitepu, videografer asal Karo yang sempat mendekam 130 hari di tahanan. Setelah Komisi III turun tangan, ia divonis bebas dan muncul desakan agar kinerja Kepala Kejaksaan Negeri yang menangani perkara tersebut dievaluasi.
Kasus Hogi Minaya juga menjadi perhatian. Warga Sleman yang sebelumnya mengejar penjambret justru ditetapkan sebagai tersangka. Teguran keras Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, di hadapan aparat kepolisian dan kejaksaan kemudian membuka jalan penyelesaian melalui pendekatan restoratif.
Rangkaian kasus tersebut menunjukkan pola pengawasan Komisi III yang responsif terhadap keresahan publik. Kasus yang ramai di ruang digital dibawa ke Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), kemudian ditindaklanjuti melalui pemanggilan aparat penegak hukum dan dorongan penyelesaian yang berkeadilan.
Bagi Habiburokhman, langkah tersebut merupakan bagian dari kewenangan konstitusional Komisi III untuk mengawasi penegakan hukum sekaligus memastikan prosesnya berjalan adil dan akuntabel.
“Makin banyak kasus yang mengusik rasa keadilan masyarakat, maka kami akan semakin keras. Kami akan gunakan kewenangan semaksimal mungkin untuk menciptakan keadilan bagi rakyat,” tegasnya.
Namun, pengawasan Komisi III tidak berhenti pada kasus individual. Melalui Panja Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan serta Panja Mafia Tanah, Komisi III juga mendorong pembenahan struktural, penguatan integritas aparat, dan penyelesaian berbagai persoalan pertanahan.
Di bidang narkotika, Komisi III mendorong keseimbangan antara penegakan hukum dan rehabilitasi, termasuk penguatan digital forensik dan interdiksi. Meski demikian, implementasi KUHP dan KUHAP baru masih menghadapi tantangan, seperti kesenjangan pemahaman restorative justice, keterbatasan sumber daya, serta kebutuhan sinkronisasi antarlembaga.
Reformasi hukum pidana menjadi salah satu agenda besar Komisi III. Pengesahan KUHAP baru pada 18 November 2025 menandai berakhirnya penggunaan KUHAP 1981 yang dinilai tidak lagi sesuai dengan perkembangan sistem hukum pascareformasi.
Habiburokhman menilai KUHAP lama terlalu menempatkan aparat penegak hukum dalam posisi kuat, sementara warga yang berhadapan dengan hukum berada dalam posisi lemah.
KUHAP baru kemudian dirancang untuk memperkuat perlindungan warga, antara lain melalui pendampingan bagi kelompok rentan, kewajiban penggunaan kamera dalam pemeriksaan tersangka, kriteria objektif dalam penahanan, serta penguatan kedudukan advokat.
Pembenahan juga dilakukan melalui UU Penyesuaian Pidana yang disahkan pada 8 Desember 2025. Regulasi tersebut diperlukan untuk menyelaraskan berbagai ketentuan pidana sektoral dengan KUHP Nasional yang mulai berlaku pada 2026.
Di sisi lain, revisi ketiga UU Polri yang disahkan pada 9 Juni 2026 menjadi bagian dari penguatan reformasi institusi penegak hukum. Pembahasannya melibatkan berbagai pihak melalui RDPU, masukan pakar, masukan tertulis, hingga kunjungan kerja ke sejumlah daerah.
Pejuang Politik Gerindra itu menegaskan perubahan tersebut diarahkan untuk mewujudkan Polri yang lebih terbuka, transparan, profesional, berintegritas, dan berkualitas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Pekerjaan besar Komisi III yang masih berjalan adalah RUU Perampasan Aset. RUU ini menjadi bagian penting dari rangkaian reformasi hukum pidana setelah lahirnya KUHP dan KUHAP baru.
Penyusunan naskah akademik dimulai sejak September 2025, sementara pembahasan melalui RDPU telah melibatkan puluhan narasumber dari kalangan akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat sipil.
RUU Perampasan Aset dinilai penting untuk memperkuat upaya pemulihan kerugian negara, khususnya dalam perkara korupsi dan kejahatan ekonomi. Di sisi lain, regulasi tersebut juga dituntut memiliki mekanisme pengawasan yang kuat agar kewenangan perampasan aset tidak disalahgunakan.
Komisi III menargetkan RUU Perampasan Aset rampung paling lambat Desember 2026. Jika terealisasi, regulasi tersebut akan melengkapi rangkaian pembaruan hukum pidana nasional bersama KUHP dan KUHAP baru.
“RUU Perampasan Aset yang dihasilkan nantinya dapat betul-betul menjadi kebijakan yang produktif dalam rangka menegakkan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi dan memulihkan kerugian negara untuk kesejahteraan rakyat Indonesia,” kata Habiburokhman.
You may like
Kabacadnas Kemhan Hadiri Konferensi NGAUS 2026 Di Amerika Serikat Untuk Pengembangan Komponen Cadangan
Ditjenpas Percepat Kepesertaan Jaminan Kesehatan bagi Tahanan, Narapidana, dan Anak Binaan
Wakil Walikota Tangsel Pilar Saga Ichsan Tinjau Pembangunan Turap di Vila Pamulang, Grand Serpong dan Bukit Nusa Indah
Konflik Agraria Muara Tae dan Rakawuta, Fraksi PKB: Jangan Ada Perampasan Hak dan Kriminalisasi Warga
Menteri Imipas Agus Andrianto Tegaskan Komitmen Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik
Hingga Akhir Agustus 2026, Cek Kesehatan Gratis di Tangsel Capai 53 Persen
4,2 Juta Jiwa Terdampak Karhutla, Legislator Rina Saadah Desak Penguatan Pencegahan
Inilah Syarat Mendapat Bantuan Bedah Rumah di Tangsel
Dedi Mulyadi Tak Bisa Maju Capres 2029 dari Gerindra, Tiket Sudah Diberikan kepada Prabowo?
Turn Back Hoax: [SALAH] Gambar Detik.com Ganjar Menonton Video Bokep
Kalender November 2025: Tanggal Merah, Hari Besar, Weton Jawa dan Hijriah
Prabowo Subianto Pernah Tolak Kapal Perang Iran di MNEK 2025 karena Tekanan Amerika Serikat?
Prabowo Subianto Disebut Pernah Tolak Dua Kapal Perang Iran di The Multilateral Naval Exercise Komodo 2025
Sugiat Santoso Dorong Anggaran Kementerian Hukum Lebih Berpihak kepada Rakyat
Abdul Wachid: Komisi VIII DPR Setujui Tambahan Anggaran BPJPH dan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
La Tinro Usul Wilayah Adat yang Telah Ditetapkan Ditutup untuk Penerbitan HGU Baru

Penuhi Kebutuhan Operasional Kopdes, Kaisar Abu Hanifah: Indonesia Mampu Produksi Otomotif Dalam Negeri
Anggota Komisi VII DPR RI, Kaisar Abu Hanifah, menyoroti rencana pemerintah melalui PT Agrinas Pangan Nusantara yang akan mengimpor 105.000...
Modus Hindari Pembayaran THR, Zainul Munasichin: Jangan Ada Pemecatan Karyawan di Bulan Ramadan!
Anggota Komisi IX DPR RI, Zainul Munasichin, merespons komitmen PT Karunia Alam Segar sebagai produsen Mie Sedaap di Gresik, Jawa Timur,...
Terkait Polemik Paspor Asing, Yanuar Arif Minta Klarifikasi Influencer
Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo menyoroti polemik yang melibatkan influencer Dwi Sasetyaningtyas setelah pernyataannya terkait kebanggaan memiliki...
Muhammad Nur Purnamasidi Soroti Masih Adanya Paradoks Pembangunan Kepemudaan di Jatim
Anggota Komisi X DPR RI Muhammad Nur Purnamasidi menyoroti masih adanya paradoks dalam pembangunan kepemudaan di Provinsi Jawa Timur. Meskipun...
Darori Wonodipuro Dorong RUU Komoditas Strategis Selaras Aturan Perdagangan Internasional
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menekankan pentingnya penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Komoditas Strategis yang selaras dengan aturan perdagangan internasional...
Lestari Moerdijat: Kolaborasi Pemuda Terdidik dan Komunitas Akar Rumput Perlu Didorong
Anggota Komisi X DPR RI Lestari Moerdijat mendorong penguatan kolaborasi antara pemuda terdidik dan komunitas penggerak akar rumput, sebagai upaya...
Komarudin Watubun Dorong Pembentukan Pansus Perbatasan Negara
Anggota Komisi II DPR RI Komarudin Watubun menegaskan pentingnya penanganan serius terhadap wilayah perbatasan negara melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus)...
Program Pemberdayaan Harus Beri Ruang bagi Pemuda Berprestasi Nonmahasiswa
Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mendorong agar kebijakan dan program kepemudaan tidak hanya berfokus pada kalangan mahasiswa,...
Taufan Pawe: Perbatasan Papua Harus Jadi Wajah Terdepan Kehadiran Negara
Anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe menegaskan pentingnya pengelolaan kawasan perbatasan Papua yang komprehensif dan berkelanjutan agar masyarakat benar-benar...
Misbakhun: Evaluasi Kinerja 2025 Penting agar Tekanan Fiskal Tak Terulang
Komisi XI DPR RI menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja penerimaan negara tahun 2025 sebagai pijakan kebijakan fiskal di tahun...

