Nasional
Kapolda Metro Jaya Ditantang Tersangkakan Ahok hingga Raffi Ahmad
Kabarpolitik.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya menolak laporan Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Paket IB) terhadap Raffi Ahmad, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dan beberapa pihak lainnya. Laporan ditolak lantaran kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan tersebut sedang ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Ketua Pekat IB, Lisman Hasibuan mengatakan, pihaknya sudah menyurati Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran setelah laporan ditolak. Isinya yakni mendesak agar pihak-pihak yang hadir dalam pesta tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
“Kita minta Raffi Ahmad dan Ahok dan kawan-kawan ditersangkakan dan segera dipanggil. ini sudah ada tanda terimanya kepada Pak Kapolda Metro Jaya, isinya adalah meminta Rafii Ahmad dan kawan-kawan ditersangkakan,” kata Lisman, Sabtu (16/1).
Lisman menilai yang dilakukan Raffi bersama orang-orang lainnya telah meresehkan. Terlebih Raffi pada hari yang sama disunti vaksin Covid-19 bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi). “Ini sifatnya sudah membuat kegaduhan publik, yang kedua ini dia publik figur,” imbuhnya.
Sebagai seorang publik figur, Raffi dan yang lainnya seharusnya memberikan contoh yang baik. Apalagi saat ini kondisi Covid-19 terus mengalami peningkatan.
“Kita tinggal tunggu besok, Kapolda Metro Jaya terkait dengan sikap beliau yang terus berperang sama Covid, kita harus tegas, sankai harus tegas,” jelas Lisman.
Sebelumnya, Raffi Ahmad akhirnya angkat bicara setelah menjadi sorotan netizen di media sosial akibat foto-fotonya sedang berpesta tersebar di media sosial usai menerima vaksin Covid-19 pada siang harinya. Raffi meminta maaf karena dinilai tidak memerhatikan protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker dan menjaga jarak aman. Permintaan maaf Raffi Ahmad ditujukan kepada Presiden Joko Widodo, semua staf kepresidenan dan masyarakat luas.rn(Fajar)rn


