Connect with us

Politik

Legislator Golkar Minta Pemerintah Revisi PP Nomor 57 Tahun 2021

Published

on

Kabarpolitik.com – Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Hetifah Sjaifudian meminta Pemerintah untuk segera merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Khususnya yang berkaitan dengan pendidikan Pancasila sebagai pelajaran wajib untuk pendidikan dasar, menengah, dan tinggi.

“Sebaiknya segera direvisi dan ditekankan kembali di PP tersebut bahwa Pelajaran Pancasila harus dikembalikan sebagai mata pelajaran wajib,” kata Hetifah, dikutip dari pemberitaan online, Senin (19/4/2021).

Ia menilai, pendidikan Pancasila merupakan hal penting dalam pembentukan karakter siswa. Selain itu, penanaman nilai Pancasila juga untuk mencegah siswa maupun mahasiswa terpapar beragam ideologi.

“Khusus di usia mahasiswa, anak sangat rentan untuk terpapar beragam ideologi, terlebih jika mereka kuliah jauh dari orangtua. Di sini kampus harus berperan dan melakukan edukasi yang lebih matang terkait Pancasila,” ungkapnya.

Karena itu, ia mendorong Pemerintah segera revisi PP tersebut. Politikus Golkar ini mengatakan, meski fokus PP tersebut bukan ke arah tersebut.

“Ini sebenarnya ada kesalahpahaman, fokus PP ini sebenarnya bukan ke sana. Namun, jika ini dibiarkan bisa menyebabkan interpretasi yang berbeda di lapangan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) menegaskan, Pancasila dan Bahasa Indonesia akan selalu menjadi muatan wajib di dalam sistem pendidikan Indonesia. Hal itu menurut Nadiem dapat terlihat dalam program Merdeka Belajar, yaitu menggunakan profil pelajar Pancasila sebagai tujuan akhir transformasi pendidikan.

Menurut Nadiem, perihal PP Nomor 57 Tahun 2021 yang keluar dan tidak menuliskan Pancasila dan Bahasa Indonesia, merujuk pada Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). PP tersebut menjelaskan dan mengulang substansi kurikulum wajib, sama seperti UU.

“Nah, ini adalah mispersepsi yang akan segera kita luruskan. Kami di Kemendikbud akan segera mengajukan revisi daripada PP SNP ini terkait substansi kurikulum wajib agar tidak ada mispersepsi lagi,” kata Nadiem, dalam video resmi dari Kemendikbud yang diterima wartawan, Ahad (18/4).

.

(GI/KP/fid)

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *