Politik
Saan Desak KPU Usut Kasus Pencatutan NIK KTP Tanpa Izin
JAKARTA (19 Agustus): Kasus pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP warga tanpa izin untuk mendukung kandidat independen di Pilkada DKI Jakarta 2024 jangan sampai menimbulkan polemik berkepanjangan. Apalagi tahapan pendaftaran kandidat calon gubernur dan wakil gubernur mulai dibuka dalam waktu dekat, yakni 27 Agustus 2024.
“KPU harus segera melakukan pengecekan terhadap kejadian tersebut. Kewenangan KPU untuk melakukan verifikasi dan validasi terkait dengan soal keabsahan dari dukungan yang diberikan yang ada di DKI,” ungkap Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/8).
Saan juga menegaskan, supaya tidak menimbulkan polemik, spekulasi dan sebagainya, KPU bisa untuk menyelesaikan secepatnya terkait dengan soal calon independen. Komisi II sebagai mitra kerja mengingatkan, KPU punya kewenangan untuk melakukan verifikasi dan memastikan data dukungan tersebut valid.
Saan pun mendorong agar KPU profesional mengatasi polemik pencatutan NIK warga DKI tanpa izin. Sebab, kasus tersebut bisa memengaruhi legitimasi pilkada.
“Kita minta KPU profesional untuk melakukan verifikasi sedetail mungkin,” tukas Saan.
Sebelumnya, sejumlah warga mengeluhkan KTP-nya dicatut untuk mendukung Dharma-Kun. Salah satunya anak-anak Anies Baswedan. KPU DKI Jakarta menyatakan bahwa berdasarkan hasil verifikasi faktual di lapangan menunjukkan dukungan dari anak Anies Baswedan itu tidak memenuhi persyaratan.(*)