Politik
Sahroni Minta Polisi Lindungi Korban KDRT
JAKARTA (2 September): Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan, posisi Aparat Sipil Negara (ASN) tidak menjamin seseorang berperilaku dan memperlakukan keluarga dengan baik.
Pernyataan Sahroni tersebut disampaikan terkait oknum ASN di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berinisial FAF yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya di Bekasi.
“Laporan-laporan tentang KDRT ini sudah sangat mengkhawatirkan. Kasusnya jadi lebih menarik perhatian karena dilakukan seorang ASN yang merupakan abdi negara. Karenanya saya meminta agar polisi benar-benar serius menindaklanjuti laporan ini, dan tindak hukum sesuai aturan,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Jumat (30/8).
Legislator NasDem yang akan kembali duduk di kursi Senayan pada 2024-2029 ini mengapresiasi penghentian sementara yang dilakukan DJP terhadap pelaku yang kini sudah menjadi tersangka.
Menurutnya, hal ini merupakan langkah positif demi memastikan lembaga pemerintahan bebas dari pelaku tindakan abusive yang membahayakan orang lain.
“Saya pribadi setuju dengan DJP yang menghentikan sementara pelaku, karena memang aturannya seperti itu. Sekarang tinggal bagaimana kita memastikan bahwa kasus KDRT ini bisa ditekan kejadiannya, misalnya dengan hukuman yang tidak main-main, penyuluhan, hingga aturan yang tegas. Tentunya ini semua membutuhkan kerja sama lintas institusi yang saling bersinergi,” ungkap Sahroni.
Wakil rakyat dari Dapil Jakarta III (Jakarta Utara, Jakarta Barat dan Kepulauan Seribu) itu berharap polisi bisa memainkan perannya dengan baik sebagai lembaga yang kerap menerima laporan KDRT.
“Dari sisi hukum, saya mau polisi sangat tegas dan tidak tutup mata kalau ada kasus KDRT. Jangan ada lagi laporan yang diabaikan atau tidak ditindaklanjuti. Karena merekalah aktor kunci yang bisa mengurangi angka KDRT. Kalau polisi serius, pasti pelaku KDRT juga berpikir dua kali kalau mau memukul korbannya. Siapa coba yang mau berurusan dengan polisi?” tukas Sahroni.
Bendahara Fraksi Partai NasDem DPR RI juga mengatakan, temuan dari pihak kepolisian ini sudah jelas, unsur-unsurnya sudah memenuhi tindak pidana. Jadi DJP segera pertimbangkan sanksi pemecatan.
“Masa iya instansi sebesar dan sehebat DJP mau merawat pelaku penganiayaan seperti ini. Lagian sudah bikin malu nama instansi juga. Biar jera, biar dia tahu instansinya tidak akan melindungi,” tegas Sahroni.
Sahroni juga mewanti-wanti pihak kepolisian, untuk mengawasi jika ada upaya-upaya mediasi di antara korban dan pelaku.
“Biasanya kalau sudah begini, bakal ada upaya mediasi dari pelaku. Awas, polisi harus pantau prosesnya. Jangan sampai ada intimidasi. Lindungi korban,” tutup Sahroni.
(*)