Connect with us

Politik

Arsul Sani: KUHP Baru Dibuat Selaras dengan Budaya Indonesia

Published

on

Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani menilai pembuatan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tidaklah mudah. KUHP baru itu menurutnya tidak lepas dari konteks Indonesia yang terdiri dari berbagai agama, budaya, dan suku yang berbeda dari Sabang sampai Merauke.

“KUHP yang kita buat adalah KUHP Indonesia sehingga tidak lepas dari konteks Indonesia. Tentu membuat sebuah KUHP dalam negara multi agama dan wilayahnya begitu luas bukan pekerjaan gampang,” ujar Arsul Sani saat menjadi pemateri seminar bertajuk “Merespon Kritik Pengesahan KUHP” yang digelar Fraksi PPP DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022).

Arsul mengatakan, KUHP baru bukan berlaku untuk seluruh dunia atau barat, melainkan khusus untuk Indonesia. Kontrak sosial bernegara masyarakat Indonesia dengan kontrak sosial bernegara orang Jerman, Prancis dan negara lain berbeda.

“Dari sana memang memiliki cara berpikir yang diajari seperti hukum barat, yang mana memiliki paradigma utama negara tidak boleh masuk ke ruang privat warga negara atau akan melanggar hak asasi manusia,” jelas Wakil Ketua MPR RI ini.

Dikatakannya, paling gampang tentu melihat UUD 45 yang konteksnya persis seperti apa harus dipahami. Arsul pun menyarankan untuk membaca lagi risalah-risalah atau rapat-rapat seperti dalam Sidang BPUPKI. Negara-negara seperti Prancis atau Jerman, kata dia, tidak ada konstitusi negara yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Undang-Undang (UU), lanjut Arsul, memang produk hukum. Namun, prosesnya boleh dibilang politik karena DPR sendiri memang lembaga politik. Meski begitu, dia menekankan, ketika tidak bisa memperjuangkan semua, jangan pula lari dari semua.

“Jauh memang atau tidak sempurna, kalau ukurannya syariat Islam, Tapi kan kita sepakati negara ini bukan negara Islam dan bukan negara sekuler. Maka itu, kita ambil jalan tengah,” terang Arsul.

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharief Hiariej mengaku dalam perumusan KUHP baru telah melibatkan publik, yaitu dengan menggelar dialog dengan berbagai kelompok masyarakat, akademisi, hingga tokoh masyarakat. Dialog itu digunakannya untuk menangkap aspirasi untuk perumusan KUHP baru.

“Banyak yang mengatakan KUHP ini tidak melibatkan publik. Tanggapan saya itu hoaks. Ini jangan hanya dilihat proses di DPR, tapi juga perlu dilihat proses lain seperti dengan melibatkan koalisi masyarakat sipil, tokoh masyarakat dan lainnya, untuk menangkap berbagai aspirasi,” terangnya.

Edward kemudian menyampaikan pesan Presiden Jokowi agar terus melakukan dialog untuk mensosialisasikan KUHP baru kepada masyarakat secara luas. Sehingga dia mengapresiasi penyelenggaraan seminar Fraksi PPP DPR RI bertajuk “Merespon kritik pengesahan KUHP” ini.

“Pemeirntah dan DPR sepakat untuk terus melakukan dialog publik untuk memberikan penjelasan terkait KUHP nasional. Oleh karena itu, saya mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya dengan forum ini karena dengan forum ini kita melakukan dialog dan sosialisasi KUHP,” urainya saat menjadi keynote speaker.

Hadir juga Guru Besar Hukum UGM Marcus Priyo dan Guru Besar Hukum Pidana Islam UIN Syarif Hidayatullah Amin Suma sebagai pemateri seminar Fraksi PPP DPR RI. Seminar ini dibuka oleh Ketua Fraksi PPP DPR RI H. Amir Uskara.

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *