Connect with us

Politik

Eva Yuliana Raih Gelar Doktor dengan Disertasi Mediasi dalam Kasus Lalin

JAKARTA (24 September): Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Eva Yuliana berhak menyandang gelar doktor bidang hukum setelah menjalani ujian disertasi di Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Solo, Jawa Tengah, Senin (23/9).

Eva Yuliana mempertahankan disertasi berjudul ‘Model Pengaturan Penyelesaian Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas Berbasis Keadilan Pancasila’ di depan sembilan tim penguji, salah satunya perwakilan kepolisian, Irjen Dedi Prasetyo. Ujian terbuka tersebut dipimpin promotor Prof Dr Hartiwiningsih dan co-promotor Prof Dr I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani.

Dalam disertasinya Eva mengatakan dibutuhkan pendekatan budaya hukum dan mediasi dalam penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas. Hal itu diyakini bisa memberikan rasa keadilan bagi pelaku maupun korban.

Masih ditemukan faktor penyebab pengaturan tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang tidak sesuai dengan nilai keadilan Pancasila,” ungkap Eva.

Alasan Eva cukup mendasar. Dia masih menemukan faktor penyebab penyelesaian tindak pidana lalu lintas yang tidak sesuai dengan nilai keadilan Pancasila. Karena itu menurut dia perlu adanya model penyelesaian tindak pidana yang adil bagi pelaku dan korban. Langkah budaya hukum ikut serta menjadi bentuk mediasi dengan mengedepankan penyelesaian tindak pidana lalu lintas yang sesuai sistem lokal.

Pancasila sebagai way of life, sebagai sumber dari segala sumber hukum. Maka dari itu, dalam disertasi saya kembali mengingatkan bahwa kita memiliki Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum, khususnya untuk penanganan kecelakaan lalu lintas,’ ungkap Eva.

Legislator NasDem dari Dapil Jawa Tengah V (Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten) itu berharap, pendekatan budaya hukum dan mediasi dapat mengatasi faktor-faktor yang menyebabkan ketidakadilan dalam pengaturan penyelesaian tindak pidana lalu lintas.

(*)

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *