Connect with us

Politik

MK Sudah Memutuskan, LAKSNU: Sudahi Perdebatan

Direktur Lembaga Kajian dan Survey Nusantara (LAKSNU) Gugus Joko Waskito

Jakarta – Direktur Lembaga Kajian dan Survey Nusantara (LAKSNU) Gugus Joko Waskito meminta semua pihak untuk menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan mmenyudahi perdebatan.

“Sudahi perdebatan, hormati Keputusan MK. Mari kita songsong Pemilu 2024 dengan damai, menjunjung tinggi azas keadilan dalam bingkai NKRI. Beda pilihan jangan mencederai demokrasi, jangan koyak NKRI,” kata Gugus, Senin (16/10/2023).

Gugus berharap semua pihak menghormati dan menerima Keputusan MK tersebut.

Diketahui, senin 16 Oktober 2023 Hakim Mahkamah Konstitusi telah membacakan putusan terkait gugatan syarat batas usia Capres Cawapres dalam Pilpres. Dalam putusan MK tersebut, MK menolak gugatan kaitan syarat batas usia Capres Cawapres. Meskipun ada dissenting opinion, keputusan MK adalah mutlak dan keputusan tertinggi.

Dalam pembacaan putusan MK yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman, sebagai legal standing salah satunya adalah risalah perumusan perubahan UUD oleh MPR RI tahun 2001.

Dalam risalah yang dibacakan MK mengutip usulan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan MPR RI saat itu yang dibacakan oleh juru bicara Fraksi PPP saat itu (Lukman Hakim Saifuddin). Usulan dalam sidang MPR saat itu adalah FPPP menghendaki agar pengaturan batasan usia itu diatur oleh UU, bukan oleh UUD, karena itu kewenangan pembentuk UU (open legal policy).

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *